Home / Berita / Nasional

Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Malut Tidak Layani Rapid Test

Mulyadi : Pengurusan Surat Keterangan Perjalanan Tidak Dipungut Biaya
27 Mei 2020
Petugas Administrasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara

TERNATE, OT - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara (Malut) memastikan pengurusan Surat Keterangan (Suket) perjalanan bagi warga Maluku Utara yang hendak keluar daerah, tidak dipungut biaya alias gratis.

 

Sedangkan untuk pemeriksaan rapid test, Gugus Tugas Provinsi Malut tidak melakukan pelayanan.

 

“Gugus Tugas hanya melayani administrasi, bukan melayani rapid test. Pelayanan masyarakat untuk rapid test itu ada di Prodia, Kimia Farma, Puskesmas atau Labkesda,” ungkap Koordinator Kehumasan Gugus Tugas Malut, Mulyadi Tutupoho, Rabu (27/5/2020).

 

Kata dia, pelayanan administrasi berupa surat izin melakukan perjalanan di Gugus Tugas, tidak dikenakan biaya.

 

Namun untuk mengurus surat perjalanan, warga harus melampirkan hasil pemeriksaan rapid test, "nah untuk rapid test ini, tidak kita layani, masyarakat bisa melakukan rapid test di tempat-tempat pelayanan kesehatan, misalnya Labkesda, klinik Kimia Farma atau pusat kesehatan lainnya," tutur Mulyadi.

 

Menurutnya, untuk melakukan perjalanan setiap masyarakat wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan ketika ingin keluar daerah.

 

Persyaratan ini, lanjut Mulyadi, sudah sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020.

 

Dalam SE Gugus Tugas Nasional disebutkan, ada empat kelompok perjalanan lintas daerah di tengah pandemi yang dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

 

Empat kelompok tersebut adalah perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, perjalanan orang yang anggota inti keluarganya meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

 

Sedangkan syarat-syarat yang harus dikantongi pelaku perjalanan adalah kartu identitas dan keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, rapid test, atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, klinik atau puskesmas setempat.

 

Bagi daerah yang tak punya fasilitas rapid test warganya bisa meminta surat keterangan bebas influenza dari fasilitas kesehatan setempat.

 

Selain itu, disyaratkan juga surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II bagi pelaku perjalanan dinas, serta surat rujukan bagi pasien yang hendak dirujuk.

 

Dengan demikian, Mulyadi meminta masyarakat yang hendak keluar daerah agar sebelum membuat surat keterangan perjalanan untuk segera melengkapi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam SE Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020.(glenipi)


Reporter: Zulkifli A. Yusuf

BERITA TERKAIT