TERNATE, OT- Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam video converence bersama bupati/wali kota, memerintahkan agar melakukan karantina bagi warga dari luar daerah dan meminta tingkatkan koordiansi serta komunikasi dengan Gugus Tugas provinsi.
Gubenrur menegaskan, terkait penanganan penyebaran Covid-19 terdapat 9 aspek yang harus menjadi perhatian seluruh unsur pemerintah se-Provinsi Malut dan seluruh lapisan masyarakat, hal itu di gampiakan Gubernur dalam video Convrence di Kantor perwakilan Malut di Kota Ternate, Senin (20/04/2020).
Gubernur dalam paparannya mengatakan, guna memutus mata rantai meluasnya wabah Covid-19 di Malut, maka Pemerintah Kabupaten/Kota lebih tegas membatasi aktivitas orang di luar rumah terkecuali kebutuhan yang mendesak.
“Kepada yang baru tiba melakukan perjalana keluar daerah dari provinsi Malut terutama dari daerah terjangkit, wajib dilakukan karantina di rumah atau tempat karantina yang sudah ditetapkan oleh kabupaten/kota masing-masing selama 14 hari,” tegas gubernur.
Selain itu, agar lebih memperketat pintu-pintu masuk di kabupaten/kota guna menghindari meluasnya wabah Covid-19 di provinsi Malut.
“Memerintahkan tim gugus kecamatan, kelurahan/desa untuk melakukan pemantauan secara ketat kepada orang tanpa gejala (OTG) orang dalam pemantauan (ODP) atau orang yang baru selesai melakukan perjalanan dari luar negeri atau luar daerah, terutama dari daerah terjangkit agar dilakukan karantina baik karantina mandiri maupun karantina ditempat selama 14 hari,” tega gubernur.
Gubernur juga meminta kepada bupati/wali kota untuk memanfaatkan desa atau kelurahan tangguh bencana, kampung siaga bencana yang sudah dibentuk di Desa/Kelurahan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang protokol karantian mandiri.
Lanjut gubernur, meningkatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pelayanan primer maupun pelayanan rujukan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota. Terutama fasilitas rumah sakit rujukan yang berada di wilayah masing-masing dengan mengunakan sumber pembiayaan dari APBD daerah setempat yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Menyediaka perbekalan dan logistik yang berkitan dengan percepatan penanganan Covid-19, melalui dana APBD yang telah direlokasiakn dan recofusing sesuai SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Mengingat, terbatasnya kapasitas ruang rumah sakit Hasan Bosoiri sebagai rumah sakit rujukan yang hanya dikhusukan untuk menangani pasien-pasien dalam pengawasan dengan pemberatan, maka rujukan pasien dari Kabupaten/Kota harus terseleksi dengan baik.
Selanjutnya, demi kelancaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota, maka gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara akan membantu gugus tugas Kabupaten/Kota, untuk itu Gubernur meminta kepada Bupati/Walikota agar lebih meningkatkan koordiansi dan komunikasi dengan gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara.
Dalam video convrence tersebu Gubernur di damping Sekda Malut Syamsuddin A. Kadir, Kepala BPKPAD Malut Bambang Hermawan, Kadis Kesehatan dr Idhar Sidi Umar serta Kepala Biro Protokol, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Muliyadi Tutupoho.(red)