JAKARTA OT - Banyaknya pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi covid-19, mendapat sorotan dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyesalkan sikap pasangan yang saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
Azis juga mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan teguran kepada Cakada yang dinilia telah melanggar protokel kesehatan saat melakukan pendaftaran ke KPU.
"Kami menapresiasi langkah Kemendagri yang telah menegur Cakada yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Cakada yang melanggar protokol kesehatan,” kata Azis dalam keterangan pers yang diterima indotimur,com, Rabu (9/9/2020).
Azis menilai, masa pendaftaran Cakada yang terjadi tidak sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari Pilkada yang akan di gelar awal bulan Desember 2020 mendatang.
Karena itu, pihaknya mendorong penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye Cakada dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
"Saya harapkan penyelenggara Pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada Cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye," ujar Azis yang juga Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.
Azis juga mendorong Pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh Cakada agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU.
“Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama," tandas Azis. (@by)







