Home / Berita / Nasional

DPR RI Minta PLN Buka Posko Pengaduan Soal Tingginya Tagihan Listrik

11 Juni 2020
Mulyanto

JAKARTA OT - PLN diminta segera membuka posko pengaduan baik secara online atau langsung, terkait banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik selama tiga bulan terakhir. 

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI meminta PLN menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing per pelanggan, terkait banyaknya keluhan dari masyarakat soal lonjakan tagihan listrik selama tiga bulan terakhir dan segera membuka posko pengaduan masyarakat soal tersebut.

Dia menilai, pihak PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi standar, dimana lonjakan ini terjadi karena ada perubahan sistem penghitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata. "faktanya, ada banyak kasus lonjakan kenaikan yang melebihi angka rata-rata selama 3 bulan terakhir, bahkan ada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300 persen,” papar Mulyanto dalam siaran pers-nya, kamis (10/6).

Menurutnya, jika benar penghitungan berdasarkan angka rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya tidak mungkin melonjak secara drastis dan sangat yakin ada faktor lain yang perlu dijelaskan oleh pihak PLN, dan tentunya harus disampaikan secara jelas kepada setiap pelanggan. 

"Dengan kata lain, jangan biarkan pelanggan bingung dan menerka-nerka penyebab lonjakan tagihan listrik, keluhan-keluhan tersebut harus ditanggapi segera, PLN perlu membuat terobosan baru dalam penghitungan tagihan listrik, jangan lagi menggunakan cara lama yang merugikan masyarakat,"tandasnya.

Sebagai perusahaan yang didukung Sumber daya Manusia (SDM) yang unggulan dan teknologi mutakhir, lanjut Mulyanto, harusnya PLN mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat dan bila perlu, dibuat sistem atau aplikasi tagihan secara interaktif, agar pelanggan bisa mengecek besaran tagihan yang perlu dibayarkan. "Jika dinilai tidak sesuai dengan penggunaan maka saat itu pelanggan bisa mengajukan keberatan,” ujarnya.

Langkah ini, lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini, semata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, sehingga sudah sewajarnya jika PLN mengembangkan sistem pelayanan tagihan listrik di masa pandemi ini, dan hal ini untuk memudahkan pelanggan dalam melaporkan angka meteran listrik di rumahnya masing-masing secara akurat dan tepat waktu.

Soal kisruh lonjakan tarif ini, Mulyanto juga meminta PLN meniadakan untuk sementara sanksi, denda dan pemutusan listrik bagi pelanggan yang tidak dapat membayarkan tagihan dan masyarakat harus diberi kesempatan mengklarifikasi besaran tagihan yang menjadi kewajibannya.

"Intinya selesaikan dulu soal penghitungan tagihan listrik ini, jangan sampai masyarakat dikenakan sanksi untuk sesuatu yang belum jelas duduk perkaranya, dan selama PLN belum dapat menyelesaikan urusan penghitungan tagihan listrik ini sebaiknya penerapan sanksi denda dan pemutusan sambungan ditiadakan," tegasnya. (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT