Home / Berita / Nasional

DPR RI Desak Segera Terbitkan Perppu Pilkada Serentak

30 April 2020
Guspardi Gaus

JAKARTA, OT - Pemerintah Pusat diminta segera mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penegasan itu sampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Kamis (30/4/2020) di gedung DPR RI.

Politis Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Pilkada dan menurutnya, Perppu tersebut dibutuhkan untuk dijadikan sebagai payung hukum terkait keputusan penundaan waktu pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Revisi Undang-Undang atau Perppu wajib dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran atau penundaan jadwal pilkada yang (semula) telah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 dalam rapat kerja pada tanggal 14 April 2020 lalu antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," jelas  Guspardi Gaus.

Menurutrnya, perubahan jadwal pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa hanya melalui kesepakatan antara DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu, dasar hukum penundaan tersebut harus setingkat UU. “Oleh karenanya revisi Undang-Undang atau Perppu adalah sesuatu yang mutlak ada," tandas Guspardi.

Politisi asal Sumatera Barat ini menambahkan, seluruh pihak telah sepakat, penundaan Pilkada 2020 dituangkan dalam bentuk Perppu, sebab aturan tersebut dianggap paling cepat terlaksana dan selain itu disepakati, pemerintah juga paling lambat mengeluarkan Perppu tersebut pada akhir April ini.

Sebelumnya, pihak Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan Pemerintah agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT