Home / Berita / Nasional

Dokument KLHS Provinsi Malut Tersandera Kepentingan Pemodal

25 September 2019
Muhlis Ibrahim

TERNATE, OT- Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara (Malut), menilai dokumen Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Malut tersandera dengan kepentingan para pemodal.

"BLH Provinsi agar jangan membuat KLHS yang prematur. Dalam pembuatan dokumen publik ini perlu dilibatkan semua pihak karena menyangkut kelangusungan hidup masyarakat dan mahluk hidup lainya," jelas Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim.

Muhlis menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UU PPLH). Untuk diketahui, KLHS digunakan guna merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana dan/atau program yang akan atau sudah ditetapkan.

Mengingat Provinsi Maluku Utara (Malut) memiliki banyak sumberdaya alam khususnya pertambangan. Maka KLHS ini teramat penting sebagai fungsi pemyempurnaan kebijakan dalam meminimalisir dampak dan resiko kerusakan lingkungan, dan KLHS juga sebagai instrumen strategis dalam mengidentifikasi segala kegiatan atau program yang berdampak negetif terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. 

"Untuk KATAM memastikan pemerintah tidak menjadi sekrup para Kelompok usaha (industri) dengan membuka ruang atau memberi cela dalam kegiatan eksploitasi lingkungan hidup, pada penyusunan KLHS. Prinsipnya, dokumen strategis ini harus benar-benar murni tidak disusupikepentingan pemodal manapun," pungkas Muhlis.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT