Home / Berita / Nasional

Dewan Pers: Narasumber Berhak Tolak Terhadap Wartawan Yang Belum UKW

04 September 2019
Suasan FGD tentang IKP Malut oleh Dewan Pers

TERNATE, OT- Dewan Pers kembali mengimbau pada seluruh wartawan agar segera mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), karena sumber berhak menolak wartawan jika tidak berkompeten.

Anggota Dewan pers Ahmad Djauhar kepada wartawan mengatakan, wartawan adalah profesi yang menuntut independensi, sehingga tidak semua orang yang tidak kompeten jangan berani mengaku jadi wartawan.

“Kalau narsumber merasa tidak nyaman dan merasa ragu terhadap wartawan karena belum pernah ikut UKW, maka Narasuumber berhak untuk menolak wartawan tersebut,” tegas Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers di Ternate, usai FGD tentang Indeks kemerdekaan Pers (IKP), Selasa (3/9/2019).

Kata Ahmad, UKW adalah hasil kesepakatan pada  perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2010 di Palembang. “Bahwa semua wartawan Indonesia harus ikut UKW, kalau wartawan tidak mau ikut, maka jangan mengaku jadi wartawan karena tidak ada unsur paksaan,” jelas Ahmad.

Selain itu, aturan dan kesepakatan tersebut dibuat juga melibatkan masyarakat pers. Tujuannya, untuk membuat pers Indonesia lebih bermartabat, berkkualitas dan layak dipercaya. “Jika tidak berkompeten bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap pers atas informasi yang disampaikan,” pungkasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT