Home / Berita / Nasional

Desa Tanggap Covid-19, Para Kades Diingatkan Cermati Surat Edaran Mendes PDTT

17 April 2020
Ruslan M Daud

JAKARTA OT - Para Kepala Desa (Kades) diingatkan untuk mencermati isi Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020.

Ruslan M Daud, Anggota Komisi V DPR RI mengingatkan para Kades agar mencermati secara utuh, komprehensif dan tepat isi Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020.

Menurutnya, ada tiga hal pokok yang perlu dipahami secara utuh oleh para kepala desa di seluruh Indonesia termasuk Aceh, mengenai surat edaran tersebut. "Ketiga hal pokok dimaksud yaitu penegasan Padat Karya Tunai Desa, Desa Tanggap Covid-19 dan penjelasan perubahan APBDes/APBG,” jelas Ruslan dalam siaran persnya, Jumat (17/4).

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menilai, kecermatan diperlukan guna menghindari kecelakaan yuridis di kemudian hari, olhnya itu perlu mengingatkan perihal ini dan bersimpati kepada para kades  dan tidak mau melihat ada Kades yang terperangkap hukum setelah pandemi Covid-19 ini berlalu.

Ruslan sangat yakin, para kades tidak gegabah dan sulit dipengaruhi untuk ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesulitan ini. "Ini sekedar saling mengingatkan. Insya Allah, Dana Desa akan berputar di desa  serta dinikmati oleh masyarakat dan bukan oleh penumpang gelap yang hanya mengkapitalkan Dana Desa untuk kepentingan bisnis pribadi dan kelompok," tandasnya.

Ditambahkan pula, setiap desa  membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan tugas diantaranya yaitu melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat tentang Covid-19, mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait, jaring pengamanan sosial, mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan cairan pembersih tangan di tempat umum dan sebagainya.Hal-hal seperti ini yang harus dipahami secara detail. 

Terkait pengadaan barang dan jasa, mantan Bupati Bireuen Aceh periode 2012 - 2017 itu meminta, pengadaan tersebut dilakukan sesuai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT