Home / Berita / Nasional

Dana BOS Selalu Terlambat, KPK Tegaskan Pemprov Tidak Punya Hak Menahan Dana BOS

05 September 2019
suasana sosialisasi KPK di morotai

DARUBA,OT - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dikeluhkan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Morotai.

 

Keterlambatan dana BOS karena parkir di Provini, sehingga banyak kebijakan yang diambil, yang itu justru merugikan pihak Sekolah selaku penerima dana BOS.

 

Keluhan itu disampaikan langsung pada Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Andi Purwana saat bertatap muka dengan sejumlah guru dan Kepsek dalam acara sosialisasi pencegahan korupsi dana BOS dan dana desa (DD), di kabupaten Pulau Morotai, Kamis (5/9/2019).

 

Menanggapi hal tersebut, Andy Purwana memyampaikan, Pemerintah Provinsi tidak punya hak menahan dana BOS, karena dana BOS begitu masuk langsung ditransfer ke Daerah.

 

"Jika terlambat sangat berpengaruh, karena ada pinjaman uang dengan bunga pihak ketiga, maka Provinsi jangan lagi menahan-nahan dana BOS,” tegasnya.

 

Selain itu, lanjut Andy, jika ada dana BOS yang disunat harus dilaporkan. "KPK punya tim koordinasi dan supervisi yang kami tugaskan di Kemendikbud dan Kemenkeu,” ujar Andy Purwana.

 (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT