Home / Berita / Nasional

Catat, Ini Syarat Baru Perjalanan Maskapai Garuda Indonesia di Ternate

13 Agustus 2021
Agung Gunawan (foto_randi)

TERNATE, OT - Maskapai PT. Garuda Indonesia Airlines Group Cabang Ternate, bakal menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dari Bandara Sultan Baabullah Ternate ke wilayah pulau Bali.

Penerapan aturan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Bali menyusul keputusan pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2, sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Iya memang ada syarat perjalanan terbaru bagi penumpang yang berangkat ke pulau Bali," ungkap Manager PT. Garuda Indonesia Group cabang Ternate, Agung Gunawan kepada indotimur.com, Jumat (13/8/2021).

Kata dia, syarat perjalanan dari Ternate ke Bali, diantaranya, calon penumpang telah mengantongi sertifikat/kartu vaksin lengkap (I dan II) serta surat tes antigen dengan durasi 1x24 jam.

"Sedangkan calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan memiliki surat bebas covid-19 yang dibuktikan dengan surat RT-PCR yang berlaku 2x24 jam," ungkap Agung.

"Aturan di atas itu hanya penumpang yang berangkat ke wilayah Bali," katanya.

Sementara penumpang dari Ternate tujuan Jakarta dan pulau Jawa diwajibkan memiliki hasil tes RT-PCR) dan juga kartu atau sertifikat vaksin.

"Syarat perjalanan bagi calon penumpang yang mau ke Jakarta atau Jawa, wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, baik PCR, tes antigen dan kartu vaksin," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT