HALSEL,OT- Dinilai melakukan perbutaan melawan hukum, BPBD dan BRI Cabang Labuha resmi dilaporkan oleh Kuasa Hukum masyarakat Gane penerima bantuan Hunian Tetap (Huntab), Bambang Joisangadji ke pengadilan Negeri Labuha.
Kepada Wartawan, Kamis,(15/4/21) Kuasa Hukum Masyarakat Penerima Huntab, Bambang Joisangaji menyampaikan, pihaknya suda mendaftar proses perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Labuha pada Rabu tanggal 14 April 2021 kemarin.
"Ini kita lakukna karena surat somasi yang kita layangkan tidak digubris, maka kita lnagsung mendaftar kasusnya ke pengadilan,"ujarnya.
Lanjut Bambang, Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Daftar Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan di Pengadilan Negeri Labuha, dengan BRI KCP Labuha dan BPBD
Halmahera Selatan sebagai Tergugat, yakni perkara nomor: 4/ Pdt.G.S/2021/PN.Lbh, Perkara Nomor: 3/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh, Perkara Nomor: 2/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh dan perkara Nomor: 1/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh.(iel)







