Home / Berita / Nasional

Biro Provos Divpropam Polri Melakukan Pemeriksaan Daftar Pelanggaran Disiplin di Polda Gorontalo

26 Maret 2018
Kombes Pol Oksiandry, saat memberikan arahan

GORONTALO,OT-Dengan segala keterbatasan yang ada,  Polda Gorontalo beserta Polres jajaran khususnya Provos Polda Gorontalo masih sanggup menyelesaikan perkara disiplin Polri tepat waktu.

Ini terbukti pada saat kunjungan Tem Biro Divpropam Polri yang di pimpin oleh Pemeriksa Utama bersama dua personel Biro Provos Divpropam Polri di Polda Gorontalo dengan agenda DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin) dan Patsus yang dilaksanakan dari tanggal 20-22 Maret 2018 mendatang

Pemeriksa utama Divpropam Polri, Kombes Pol Oksiandry dalam kegiatan tersebut , Senin (22/3/2018) menyampaikan beberapa hal penting diantaranya para Ankum yang akan memimpin sidang disiplin maupun kode etik Polri harus bersifat netralitas dan dapat memberikan putusan yang tegas, ini semata-mata bertujuan guna meningkatkan kinerja Kepolisian yang lebih baik dalam melayani masyarakat.

Guna mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi, Kombes Pol Oksiandry juga menyarankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap personel dalam melakasanakan tugasnya.

“Saya  mengimbau para personel Kepolisian, bahwa dalam melayani masyarakat bukanlah sebuah pekerjaan saja lebih dari pengabdian seorang Bhayangkara kepada masyarakat, bangsa dan negaranya,”  tutup Polwan berpangkat 3 bunga ini.

Terpisah, Kasubdid Provos Bid Propam Polda Gorontalo, AKP Romi Pobi, menyampaikan terima kasih kepada team Wasrik Mabes Polri yang telah berkunjung di Polda dan jajaran di Gorontalo.

“Tentunya dalam pemeriksaan ini banyak memberikan petunjuk yang kami peroleh terutama masukan saran guna meningkatkan kinerja Provos. Selain itu, petunjuk tentang cara pengadministrasian baik dalam hal aduan sampai pada pemberkasan KSS anggota serta penjatuhan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Ini bertujuan agar Polri kedepan lebih baik lagi,” tandas AKP Romi Pobi.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT