Home / Berita / Nasional

Bersatatus PDP, Seorang Warga Halbar Dikebumikan Dengan Protap Covid-19

30 Mei 2020
Jenazah AA saat akan dibawa ke tempat pemakaman di Desa Awer Jailolo

HALBAR, OT -  Pasien dengan jenis kelamin perempuan asal Desa Awer Kecamatan Sahu Timur, berinsial AA berusia (60), dilaporkan meninggal dunia di RSUD Jailolo, Halmahera Barat, Provinsi Malut, Jumat (29/05/2020) sekitar pukul 19.45 WIT.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan almarhum dirujuk ke RSUD Jailolo, sejak Sabtu (23/5/2020) pekan lalu dan langsung dilakukan rapid test dengan hasil reaktif.

Atas hasil itu, almarhum kemudian bersatatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), karena memiliki gejala pneumonia.

Amatan indotimur.com, jenazah almarhum keluar dari RSUD Jailolo, sekitar pukul 00.45 malam tadi untuk selanjutnya dimakamkan di pekuburan Kristen Desa Awer dengan protokol covid-19 oleh 6 (enam) anggota Polres Halbar.

"Almarhum saat masuk RSUD Sabtu lalu, dengan gejala muntah-muntah dan lemas,” ungkap Direktur RSUD Jailolo, Saifullah Rajulin

Kata dia, status PDP ditetapkan jika memenuhi tiga kriteria, yakni pasien mengalami demam, batuk ada masalah pernapasan, dan riwayat kontak berat, serta pasien dengan gejala yang sama.

Dirut menjelaskan, penting diketahui jika pasien berasal dari daerah tranmisi dan jika pasien dengan pneumonia sampai pneumonia berat, maka tanpa melihat riwayat kontak atau riwayat tranmisi Iangsung ditetapkan PDP.

"Jadi untuk almarhum (AA) masuk dalam kategori pasien dengan gejala pneumonia berat, sehingga tanpa melihat kontak serta dari daerah transmisi, maka Iangsung ditetapkan sebagai PDP," ungkapnya

"Pihak RSUD sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga, sehingga almarhum AA dikebumikan menggunakan protokol Covid-19," tambah Dirut RSUD Jailolo. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT