HALSEL, OT - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Jumat (1/5/2020), di Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halsel.
Imformasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, aksi kekerasan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) terjadi saat wartawan salah satu media daring (online) melakukan peliputan terkait dengan dana COVID-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020.
Wartawan yang mengalami kekerasan adalah Sahril Helmi wartawan media online kabardaerah.com, yang bertugas di Kabupaten Halsel,. Sahril dikabarkan dianiaya oleh Kades Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, Sudirman Hi. Muhammad.
Kepada wartawan Indotimur.com, biro Halael, Sahril mengaku, dia dipanggil terkait dengan pemberitaan yang dimuat sebelumnya terkait penggunaan dana COVID-19 Desa Bisui, hanya saja, setibanya Sahril di Kantor Desa Bisui, langsung disambut dengan kekerasan oleh oknum Kades Bisui Sudirman Hi. Muhammad, seorang purnawirawan TNI-AD
Sementara Kapolsek Gane Timur, Iptu. Muh. Arsad, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dari salah satu wartawan atas nama Sahril Helmi, dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kades Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, Sudirman Hi. Muhammad.
"Kami sudah terima laporannya dan sesegera mungkin akan melakukan penyelidikan," kata Muh. Arsad.
Kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Kades Bisui Sudirman Hi. Muhammad, terhadap pekerja jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan, mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halsel serta Komunitas Jurnalis Halsel.
Nahdar Jabid, Sekertaris PWI Halsel, meminta kepada aparat Kepolisian agar segera memproses kasus kekerasan yang dialami salah satu wartawan di Halsel. "Kami meminta kepada pihak Kepolisian agar segera mengadili pelaku penganiayaan terhadap wartawan," tegas Nandar.
Dia menjelaskan, seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang pers, pada pasal 18 terkait dengan ketentuan pidana, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Kejadian seperti ini, harusnya tidak terjadi, kami sangat sayangkan sikap oknum Kades Bisui, yang melakukan kekerasan terhadap wartawan," tukasnya. (iel)







