Home / Berita / Nasional

Batasi Karyawan Salat Jumat, Disnakertans Malut Panggil PT.MSP

25 Juli 2017
TERNATE, OT- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Maluku, Rabu (26/7/2017) besok akan memangil PT Megah Surya Pertiwi (MSP), untuk meminta klarifikasi terkait dengan membatasi karyawan melaksanakan ibadah. Kepala Dinas Nakertras Malut, Umar Sangaji kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/7/2017) malam tadi di Surya Pagi Hotel Ternate mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan PT. MSP guna meminta penjelasan masalah membatasi karyawan melaksanakan salat Jumat dan ibadah hari minggu. Dengan persoalan ini, kata dia, Dinas tidak tinggal diam, karena menyangkut hak warga negara yang telah diatur dalam uu 1945. "Kami hanya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, terkaitan masalah tersebut," katanya. Lanjut dia, setiap perusahaan didirikan berdasarkan hukum dan peraturan UU yang berlaku di Indonesia. Maka, PT MSP wajib tunduk pada ketentuan tersebut. "UU tidak hanya mengatur pada kegiatan bisnis dan operasional, melainkan hak karyawan pun diatur," terangnya. "PT MSP harus berkomitmen dan menghormati kehidupan sosial, budaya dan adat istiada yang berlaku di NKRI," jelasnya. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT