Home / Berita / Nasional

9 Warga Binaan Lapas Kelas II A Ternate Dapat Remisi Khusus Natal

25 Desember 2019
Usai rayakan natal dilanjutkan dengan foto bersama (foto_istimewah)

TERNATE, OT  - 9 orang warga binaan Lembaga Permasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Ternate, dapat remisi khusus di momen perayaan natal 25 Desember tahun 2019.

Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-1446.PK.01.01.02 tahun 2019 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) natal di tahun 2019 bagi warga binaan yang beragama nasrani.

Kepala Lembaga Permasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Muji Widodo mengatakan untuk perayaan natal tanggal 25 Desember 2019 warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate yang beragama nasrani telah diberikan remisi.

Kata dia, pemberian remisi khusus kepada warga binaan nasrani ini dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya maka akan menjadi baik dan dapat lebih cepat mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

"Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat dari warga binaan pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan rutan," katanya.

Muji menyampaikan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate sebanyak 241 orang narapidana, dari jumlah ini, 15 diantaranya beragama Kristen, sehingga dinmomen natal ini dari 15 orang ini 9 diantaranya memperoleh pengurangan hukuman Remisi Khusus (RK-I).

"Dari jumlah 15 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate yang beragama nasrani namun hanya mendapat remisi sebanyak 9 orang," kata Muji kepada indotimur.com Rabu (25/12/2019).

Dari 9 orang yang dapat remisi ini, diantaranya, 1 orang mendapat remisi sebanyak 2 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 5 orang dengan besaran remisi 1 bulan.

Sedangkan sisanya 6 orang yang tidak mendapat remis karena ada 4 orang telah menjalani pidana kurungan pengganti denda, 1 orang kasus korupsi belum menjalani 1,3 pidana terkait PP 28 tahun 2006, serta untuk 1 orang terkena register F karena melanggar aturan tata tertib Lapas berupa terbukti menyimpan, atau memiliki HP di dalam Lapas.

Muji berharap dengan pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate ini, mereka dapat meresapi momentum natal ini dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya. 

"Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara-saudara warga binaan pemasyarakatan terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," katanya.

"Semoga tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia," harapnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT