Home / Berita / Nasional

102 Warga Binaan Kanwil Kemenkumham Malut Dapat Remisi Khusus Natal

Warga Binaan LP Tobelo Paling Banyak Dapat Remisi, Jailolo Kedua
25 Desember 2019

TERNATE, OT  - Sebanyak 102 orang warga binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) memperoleh Remisi Khusus (RK) pada perayaan natal tahun 2019.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ramli saat menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan, pemberian Remisi Khusus hari natal bagi 102 warga binaan yang beragama kristiani baik Lapas, Rutan maupun LPKA di bawah wilayah Kanwil Maluku Utara, memiliki mekanisme yang sangat ketat.

Hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam Perturan Perundang-Undangan. "Ketentuan ini juga selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Revitalisas Pemasyarakatan yang dibuat untuk merombak secara fundamental mekanisme perlakuan Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk dalamhal pemberian haknya.

Ramli mengatakan, revitalisasi tersebut memberikan titik tekan pada perubahan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan dengan indikator-indikator yang terukur dan akuntabel.

"Revitalisasi juga menyasar pada program-program pembinaan yang didasarkan pada assessment resiko dan assessment kebutuhan pembinaan. Jadi masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki target pembinaan yang harus diselesaikan," tukasnya.

Disisi lain untuk menepis kontroversi mengenai pemberian remisi adalah sebuah komoditi yang rawan terhadap praktek “jual-beli”. "Jajaran Pemasyarakatan telah melakukan reformasi yang nyata yaitu dengan cara merubah sistem kerja yang konvensional menjadi sistem kerja yang berbasis teknologi informasi. Segala macam bentuk mekanisme manual saat ini dikomputerisasikan, berbagai bentuk layanan publik saat ini di-on-line-kan, dan “E-Gov” telah menjadi core value dalam penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan," u ungkap Ramli

"Melalui pendayagunaan teknologi informasi kita buka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam memantau, mengawal, dan mengawasi pelayanan publik sehingga kami dapat wujudkan pelayanan yang “PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif)," sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dikantongi indotimur.com, Remisi Khusus Natal 2019 diberikan kepada 102 warga binaan dengan rimcian sebagai berikut :

1. LP Ternate : 9 orang
2. LP Tobelo : 41 orang
3. LP Jailolo : 25 orang
4. LP Sanana : 1 orang
5. LPP Ternate : nihil
6. LPKA Ternate : 1 orang
7. Rutan Ternate : 4 orang
8.Rutan Soasio : 12 orang
9. Rutan Weda : nihil
10. Cab.Rutan Labuha : 9 orang. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT