TIDORE, OT- Dalam rangka percepatan dan kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan Asistensi yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Selasa (10/2/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman menyampaikan, proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan penting dalam memastikan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran, terutama di sektor publik.
“Penting untuk menjadi perhatian kita, bahwa kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan barang/jasa dengan harga termurah, tetapi proses pengadaan harus menghasilkan produk barang/jasa yang berkualitas, dan berdampak pada pemerataan ekonomi, pemberdayaan UMKM, peningkatan produk dalam negeri, dan memastikan pengadaan menjadi penggerak layanan publik yang akuntabel, tidak hanya rutinitas administratif,” katanya.
Ahmad Laiman menegaskan, aparatur pelaksana pengadaan wajib menyesuaikan diri dengan selalu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan adanya asistensi ini, pelaku pengadaan bersama staf pendukung lebih memperdalam dan memperluas pengetahuan, keahlian, analisis, dan skill sesuai dengan realisasi pengadaan, serta dapat mewujudkan layanan publik yang prima dan mengurangi adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa,” kata Ahmad.
Wawali Tidore juga berharap, kepada seluruh peserta asistensi pengadaan barang/jasa untuk mengambil kontribusi dan terlibat aktif, karena partisipasi menjadi tolak ukur keseriusan pelaku pengadaan dalam mensukseskan proses pengadaan di Kota Tidore Kepulauan.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan Abdul Wahid Saraha melaporkan, ada beberapa latar belakang sehingga kegiatan asistensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) ini perlu diselenggarakan, yaitu sebagian besar kegiatan yang bersumber dari APBD di seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, kemudian masih minimnya pemahaman Pelaku Pengadaan terkait dengan regulasi dan praktik PBJ, serta masih banyak permasalahan hukum yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan asistensi PBJ ini, diharapkan dapat menyatukan pemahaman seluruh Pelaku Pengadaan dan menjadi sarana evaluasi terkait Pelaksanaan PBJ tahun sebelumnya dan koordinasi Pelaksanaan PBJ untuk tahun ini,” harap Abdul Wahid.
Kegiatan Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai dari Selasa 10 Februari sampai Kamis, 12 Februari 2026. Dengan peserta kegiatan dari seluruh OPD, Camat, dan Lurah, yang terdiri dari Unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara, Admin/Operator SIRUP, dan Personil lain yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa.
(Rayyan)









