Home / Kabar Kota Tidore

Setelah Dibentuk, Sekda Tidore Langsung Gelar Rapat Tim MPPKD

26 Januari 2026
Sekda Tidore Ismail Dukomalamo

TIDORE, OT- Setelah dipercayakan sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyeleseaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Tidore Kepulauan, Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kerugian daerah terkait laporan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah konkret, Ismail Dukomalamo, akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD guna membahas langkah- langkah strategies yang nantinya disikapi untuk menuntaskan masalah kerugian daerah.

​"Sejauh ini berbagai temuan sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM), kedepannya temuan-temuan BPK maupun permasalahan lainnya yang mengakibatkan kerugian daerah akan kami tindaklanjut melalui sidang MPPKD," ungkap Sekda Kota Tidore, Ismail Dukomalamo saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, Senin, (26/1/2026).

Sekda menjelaskan, MPPKD berfungsi untuk menindaklanjuti laporan dan memproses setiap informasi atau laporan terkait kerugian daerah. Melaksanakan Sidang, melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur kerugian. Menyelesaikan kerugian daerah dengan putusan yang bersifat final. Menetapkan Beban Ganti Rugi, menghitung jumlah kerugian dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi.

MPPKD juga berwenang melakukan Rehabilitasi/Penjatuhan Sanksi, mengambil keputusan rehabilitasi (pemulihan nama baik) jika terbukti tidak bersalah, atau memberhentikan/ memberi sanksi jika terbukti bersalah. Menginventarisasi Jaminan, seperti Mendata aset atau harta kekayaan tertuntut yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian.

"Kebutulan karena saya telah dipercayakan sebagai Ketua MPPKD, sehingga hal ini akan kami konsultasikan ke BPK dan melalukan study banding ke daerah- daerah yang telah membentuk MPPKD," ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda mengaku kalau kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga proses eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Hasil dari studi banding tersebut diharapkan dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi di Kota Tidore Kepulauan, agar proses hukum di internal bisa berjalan lebih profesional.

Selain MPPKD yang berfungsi menyelesaikan kerugian daerah, kata Sekda, ada juga Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang saat ini sudah mulai dibentuk oleh Pemerintah Kota Tidore. SK pembentukan TPTGR sendiri hanya tinggal ditandatangani oleh Wali Kota.

TPTGR berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian keuangan atau barang daerah/negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian bendahara dan pegawai negeri. TPTGR bertujuan menuntut ganti rugi, menegakkan disiplin, dan mengamankan aset negara.

Menurutnya, TPTGR bertugas sebagai alat penegakan hukum administratif untuk memastikan kerugian negara atau daerah akibat kelalaian atau kesengajaan pegawai/bendahara dapat dikembalikan.

"Dimasa kepemimpinan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," pungkasnya.

 (Rayyan)


Reporter: Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT