Home / Kabar Kota Tidore

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Amankan Dua Pemuda Pengedar Ganja

28 Januari 2026
Pelaku pengedar Narkotika Jenis ganja dan barang bukti

TIDORE, OT- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, Selasa (27/1/2026).

Kapolresta Tidore menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sultan Mansur, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 14.45 WIT, personel Sat Resnarkoba Polresta Tidore di bawah pimpinan Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Tidore AKP Anas Khafi Zamani langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak- gerik seorang pemuda berinisial JPT (26) dan melakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan upaya pencegatan.

Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku JPT dengan sukarela mengeluarkan barang bukti dari dalam tas miliknya berupa 3 (tiga) sachet kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram. Dari keterangan awal, JPT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemuda lain berinisial RK (27).

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.30 WIT, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung menuju ke rumah RK dan melakukan pengamanan serta interogasi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku RK mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan pada pelaku JPT berasal dari dirinya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku RK dan menemukan barang bukti tambahan berupa 4 (empat) sachet kecil narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian, uang tunai sebesar Rp590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika, serta 1 (satu) linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diserahkan pelaku kepada petugas di ruang Sat Resnarkoba Polresta Tidore.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu: dari pelaku JPT: 3 (tiga) sachet kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram. Dari pelaku RK: 4 (empat) sachet kecil, 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,33 gram dan Uang tunai sebesar Rp590.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 (Rayyan)


Reporter: Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT