Home / Kabar Kota Tidore

Pemda Tidore Gelar Harmonisasi Ranperwali RDTR Kawasan Kota Sofifi

29 September 2022
Rapat Harmonisasi Ranperwali 2022- 2043

TIDORE, OT - Menindaklanjuti hasil rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi, Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda Kota Tidore bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara, dan Bina Perencanaan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022- 2043.

Pertemuan ini dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Marjan Djumati yang membahas legal drafting harmonisasi Ranperwali RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022- 2043, diruang rapat Wali Kota, Kamis (29/9/2022).

Marjan Djumati dalam arahannya mengatakan, pertemuan ini sebagai bentuk tindaklanjut untuk finalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR kawasan perkotaan Sofifi. 

“Sehingga pertemuan ini nantinya diharapkan dapat menghasilkan sebuah percepatan yakni RDTR kawasan perkotaan Sofifi ini serta dapat bermanfaat untuk kita semua,” tandas Marjan

Dirinya juga berharap, agar ketika legal drafting RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi ini di finalisasi, maka agar secepatnya dilakukan percepatan dalam penetapan Perwali RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi.

Sementara, Direktur Bina Perencanaan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR Rahma Julianti mengatakan, RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi ini sangat didorong untuk segera ditetapkan menjadi peraturan Wali Kota.

“Karena ini sesuai dengan arahan Menko Marves yang disampaikan klangsung oleh presiden kepada Menko Marves bahwa menginginkan kawasan perkotaan Sofifi segera difungsikan sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara," ungkapnya.

Sehingga, tahapan yang harus dilakukan agar sebuah rancangan ini dapat berjalan dengan lancar yakni secepatnya melakukan harmonisasi RDTR ini agar menghasilkan hasil yang nantinya ditetapkan sebagai peraturan Wali Kota.

Rahma juga mengucapkan terima kasih kepada tim Kemenkum HAM Provinsi Maluku Utara yang telah membantu menyelesaikan legal drafting dari peraturan daerah ini sehingga tidak ada kesalahan.

Harmonisasi ini bentuk dari pembulatan dan penyempurnaan, karena sebelumnya tidak ada harmonisasi namun telah diterbitkannya UU no 13 Tahun 2022 sehingga harus dilakukan harmonisasi yang merupakan tahapan dalam menyusun legal drafting, sehingga ini bisa secepatnya dilakukan finalisasi dalam rangka percepatan RDTR ini menjadi Peraturan Wali Kota.

“Terima kasih juga kepada semua pihak baik Pemprov Malut maupun Pemda Kota Tidore yang sangat mendukung dalam proses percepatan RDTR ini agar dapat ditetapkan dalam peraturan Wali Kota,” ucap Rahma.

Dia juga berharap, agar RDTR kawasan perkotaan Sofifi ini pada bulan November mendatang telah ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota.

“Sehingga apa yang diharapkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan kita semua dapat terwujud,” harap Rahma

 (Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT