Home / Kabar Kota Tidore

Pemda Tidore dan DPRD Sepakat Tunjangan Perumahan Dialihkan Bangun Rumdis

04 September 2025
Wali Kota Tidore Muhammad Sinen dan Ketua DPRD Tidore Ade Kama

TIDORE, OT- Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan bersepakat membangun Rumah Dinas (Rumdis) bagi anggota dan pimpinan DPRD Kota Tidore. Semangat pembangunan rumah dinas ini, menyusul adanya usulan dari Organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU.

Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) bagi 25 wakil rakyat ini, bertujuan untuk mengurangi besaran tunjangan perumahan bagi anggota dan pimpinan DPRD yang dialokasikan sebesar Rp4,4 miliar.per tahun. 

Dari total angka tersebut, 22 anggota DPRD per bulannya dijatah tunjangan perumahan senilai Rp13 juta per orang, sementara untuk dua Wakil Ketua, masing- masing senilai Rp28 juta per orang, sedangkan untuk Ketua DPRD Tidore senilai Rp30 juta perbulan. Besaran nilai tersebut belum dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan, usulan yang ditawarkan GP Ansor dan Fatayat NU berupa pembangunan Rumah Dinas bagi Anggota dan Pimpinan DPRD Tidore, tentunya akan mengurangi biaya perumahan bagi Anggota dan Pimpinan DPRD dalam setiap tahun berjalan.

Pasalnya, jika Anggota dan Pimpinan sudah memiliki Rumah Dinas, maka secara otomatis tunjangan perumahan sudah tidak lagi diterima, sehingga anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,4 Milyar pertahun, sudah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Rumah dinas yang nantinya dibangun ini, juga bisa dijadikan rumah singgah bagi masyarakat yang datang dari wilayah Oba, apabila mereka tidak punya rumah di Tidore, karena rumah dinas juga merupakan Rumah Rakyat," ujar Muhammad Sinen.

Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara ini menilai, aspirasi yang disampaikan GP Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore, benar- benar menjadi solusi terbaik bagi pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran dan memastikan uang rakyat bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.

"Untuk di Tahun 2026 nanti kemungkinan adanya penuruan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 6-7 persen, dan ini sangat berkonsekuensi terhadap daerah, sehingga nanti kita lihat kalau keuangan Negara sudah stabil, tidak menutup kemungkinan Rumah Dinas bagi Anggota DPRD ini akan dibangun pada Tahun 2027," jelas Wali Kota.

Senada, disampaikan Ketua DPRD Tidore Ade Kama, menurutnya, rencana pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) bagi Anggota dan Pimpinan DPRD Tidore sangatlah penting, "Adanya rumah dinas bagi Anggota dan Pimpinan DPRD ini saya sangat setuju," ujarnya saat ditemui awak media di kantor DPRD Tidore.

Dia menjelaskan, berbagai tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk tunjangan perumahan, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Sebagai unsur pimpinan saya tidak lagi dapat tunjangan transportasi, sementara soal tunjangan perumahan ini didalamnya ada pembiayaan rumah tangga baik listrik, air, telepon dan lain sebagainya," ujar Ade Kama.

Lanjut dia, jika DPRD sudah memiliki Rumah Dinas maka sudah tentu tunjangan perumahan tidak lagi diberikan, yang diberikan hanya cukup untuk Tunjangan Rumah Tangga.

 (Rayyan)


Reporter: Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT