Home / Kabar Kota Tidore

Organda Diminta Ikut Penyesuaian Tarif Berdasarkan SK Wali Kota Tidore

04 Oktober 2022
Rapat bersama Pemda Tidore dan Organda

TIDORE, OT - Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menggelar pertemuan bersama perwakilan Organisasi angkutan Darat (organda) Kota Tidore dengan melibatkan Para Camat dan Lurah yang ada di Pulau Tidore.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, membahas usulan organda tentang penyesuaian tarif angkutan darat, diruang rapat Wali Kota, Selasa (4/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, pertemuan yang dilakukan bersama para Camat dan Lurah ini agar masalah tarif angkutan darat di Kota Tidore ini juga menjadi tanggung jawab Camat dan Lurah dimasing-masing kecamatan.

"Saya minta kepada para Camat dan Lurah yang ada di Pulau Tidore ini agar dapat mensosialisasi hasil pertemuan pada hari ini, karena ada beberapa kelurahan yang tarif angkutannya diusulkan untuk naik oleh pihak organda, sehingga terkait tarif angkutan ini menjadi tanggung jawab kita semua," kata Muhammad Sinen.

Dia juga menegaskan, usulan organda terkait tarif angkutan umum di beberapa kelurahan itu belum diputuskan atau disahkan oleh pemerintah sehingga masih menggunakan tarif angkutan yang dikeluarkan SK Wali Kota kemarin.

"Saya berharap kepada perwakilan organda yang hadir ini agar meneruskan informasi ini kepada teman- teman organda sehingga ini tidak terjadi polemik di kemudian hari, karena Pemerintah daerah juga harus menunggu untuk dilakukan pengkajian oleh tim hukum," tandasnya.

Dirinya berharap, transportasi di Kota Tidore kepulauan dalam hal ini angkutan darat dapat beroperasi dengan lancar agar tidak ada penumpukan penumpang dan memperhambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Daud Muhammad mengatakan, pertemuan ini membahas terkait dengan keselamatan dan asas manfaat masyarakat Kota Tidore Kepulauan, namun telah dikeluarkannya SK Wali Kota dengan nomor 130.1 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif angkutan serta berpatokan pada peraturan Menteri Perhubungan no 89 tahun 2002 sehingga ini menjadi rujukan dari Dinas Perhubungan Kota Tidore.

“Namun ada ketidakpuasan organda terhadap nominal tarif yang dikeluarkan melalui SK Wali Kota tersebut sehingga beberapa waktu telah terjadi aksi mogok oleh organda Kota Tidore,” kata Daud

Dirinya menjelaskan, meski ada beberapa kelurahan yang menjadi skala prioritas para organda yang menjadi pertimbangan untuk dinaikan tarif angkutannya, namun dalam hal ini produk hukum yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah harus dijalankan dulu.

“Bukan berarti usulan ini tidak dipenuhi dan belum juga menyetujui karena ada hal yang nantinya dipertimbangkan dari sisi hukum yang ada, sehingga pimpinan daerah, Dishub maupun organda yang merupakan mitra kerja tidak terjebak dalam hal yang bisa merugikan kepentingan kita semua,” jelasnya.

Dia juga berharap, kepada para organda agar prodduk hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah seyogyanya dapat ditaati dan dilaksanakan.

“Sehingga dikemudian hari terdapat masukan dari organda selaku mitra kerja Dishub Kota Tidore maka akan dilakukan evaluasi kembali, saya juga mengucapkan terima kasih kepada organda sebagai barometer ekonomi di Kota Tidore karena juga mendukung visi misi Pemerintah Daerah dalam hal sektor jasa," ucapnya.

Sementara, Ketua Organda Kota Tidore Amir Abubakar mengatakan, terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, pada prinsipnya organda sangat paham tentang regulasi yang dipakai pemkot Tidore untuk perhitungan tarif angkutan darat di Kota Tidore ini.

"Tidak semua kelurahan kami menolak terkait dengan nominal tarif angkutan darat yang dikeluarkan perdasarkan SK Wali Kota, namun ada beberapa kelurahan yang nantinya kami akan mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian tarif ulang," kata Amir

Organda meminta kepada Pemda Kota Tidore dalam hal ini Dinas perhubungan untuk dapat mengkaji ulang terkait tarif angkutan darat di beberapa kelurahan ini, yakni rute dari terminal Rum ke kelurahan Ome awalnya Rp. 4.419, meminta untuk ditambahkan Rp. 1.581 sehingga menjadi Rp.6000, terminal Rum ke Mareku tarif awal Rp.6.629 akan menjadi Rp. 7.500, terminal rum ke Bobo Rp. 9.943 menjadi Rp. 10.000 dan Terminal Rum ke Toloa Rp. 11.000, menjadi Rp. 12.000.

Amir mengatakan, sedangkan tarif untuk Terminal pasar sarimalaha ke tuguwaji, Soasio, Soadara dan Seli yang tarif awalnya Rp. 5.819 menjadi Rp. 6.000, Terminal ke Tongwai awalnya Rp. 6.629 menjadi Rp. 8.000, Terminal ke Gurabati awalnya Rp. 7.734 menjadi 9.000, dan Terminal ke Tomalou awalnya 8.839, ini merupakan usulan tarif dari kami para organda untuk beberapa kelurahan di pulau Tidore.

Perlu diketahui, meskipun usulan yang disampaikan dihadapan Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen namun belum disetujui karena ada produk hukum yang telah dikeluarkan sebelumnya.

 (Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT