TIDORE, OT- Sebanyak 1.885 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di 10 Kabupaten dan Kota yang berada di Provinsi Maluku Utara telah dibentuk dan diresmikan secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dalam sebuah acara Pembukaan Pelatihan Paralegal di Wilayah Maluku Utara di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate. Senin (13/10/2025)
Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan rasa bangganya atas capaian prestasi terkait dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang sudah terbentuk sebanyak 41.652 di seluruh Indonesia.
Dia menyebutkan hal ini dilakukan atas kerjasama dari Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum melalui BPHN, Kakanwil serta seluruh Pemimpin Divisi yang ada di Kementrian Hukum.
“Saya memberikan apresiasi dan juga bentuk rasa hormat saya kepada Provinsi Maluku Utara, karena dari 38 provinsi saat ini baru 10 Provinsi di seluruh Indonesia yang baru 100 pesen dan untuk wilayah Indonesia Timur Provinsi Maluku Utara yang pertama kalinya mencapai 100 persen. Ini merupakan prestasi, dan betapa pentingnya posbankum ini,” ujarnya.
Supratman menambahkan, Posbankum ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan dan kepastian hukum, yang mana tahun 2026 yang akan datang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga Hukum Acara Pidana akan berlaku terutama KUHP yang menghadirkan sebuah keadilan yang disebut dengan Restorative Justice yakni bagaimana memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Budi Argap Situngkir dalam laporannya menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah melalui Posbankum Desa dan Kelurahan, membangun kapasitas warga desa dan kelurahan melalui Parlatek serta memperkuat sinergi kelembagaan.
“Kegiatan ini merupakan momentum penting dan strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan merata serta berkeadilan bagi semua masyarakat, semoga segala Langkah dan ikhtiar kita selalu diberikan kelancaran dan kemudahan dalam mewujudkan layanan hukum yang adil dan bermartabat bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Setelah mengikuti kegiatan tersebut. Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan, rasa bangga dan apresiasi kepada Kota Tidore Kepulauan yang telah berhasil membentuk seluruh Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Dia menyebutkan hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI atas apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan juga kepada Kota Tidore Kepulauan yang sudah siap melakukan program-program Posbankum tersebut.
“Harapan beliau kedepan setiap kepala desa akan menjadi Peacemaker atau juru damai untuk perselisihan dan kasus-kasus hukum yang ringan di tingkat Desa dan Kelurahan masing- masing. Sehingga tidak ada lagi perselisihan antara keluarga, perselisihan antara Agraria dan sebagainya yang masuk dalam Kategori Tipiring. bisa diselesaikan pada tingkat desa dan tidak perlu lagi sampai pada Proses Peradilan dengan melibatkan pihak- pihak tertentu yang disebut Paralegal dan sebagainya, Mudah- mudahan ini bisa bermanfaat bagi Masyarakat khususnya di Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.
(Rayyan)