Home / Kabar Kota Tidore

Masyarakat Kecamatan Oba Nilai Isu Pemekaran Sofifi Hanya Sensasi Saja

16 Juli 2025
Sofifi Provinsi Maluku Utara

TIDORE, OT- Masyarakat Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, menyatakan keberatan dan tersinggung atas wacana pemekaran Sofifi yang mulai berkembang.

Masyarakat merasa wacana tersebut tanpa melibatkan Kecamatan Oba. Padahal, gerakan awal pemekaran Sofifi, justru berasal dari inisiatif lebih dari 75 persen masyarakat Oba, yang sejak lama mendambakan percepatan pembangunan secara menyeluruh di daratan Oba.

Namun, dalam dinamika terbaru, Kecamatan Oba seolah dihapus dari skema wacana pemekaran, bahkan tidak disebut sama sekali dalam narasi publik yang berkembang.

“Kami tidak anti pemekaran. Tapi kami menolak keras jika sejarah dan peran masyarakat Oba dihapus begitu saja. Sejak masa Wali Kota Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, hingga di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, perhatian Pemda Kota Tidore terhadap Kecamatan Oba sangat nyata. Kami merasa dihargai dan dilibatkan,” tegas salah satu tokoh Masyarakat Oba, Asis Saubada.

Untuk itu, Asis menegaskan bahwa Masyarakat Oba, juga mengecam munculnya gerakan bertema Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi, yang dinilai tidak inklusif, menimbulkan keresahan publik, dan melangkahi struktur pemerintahan serta adat yang sah.

Selain itu, Wacana DOB Sofifi juga dinilai hanya sebatas sensasi yang dilemparkan ke publik untuk mengalihkan perhatian dari persoalan pembangunan yang mendesak dan substansi, khususnya pembangunan di wilayah-wilayah terpinggirkan seperti Kecamatan Oba Selatan.

"Kami menduga isu ini sengaja dilempar untuk menutup perhatian atas masalah yang lebih urgen, seperti rusaknya jalan-jalan utama di Oba Selatan, terbatasnya layanan dasar, dan belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Ini yang seharusnya jadi prioritas, bukan wacana pemekaran yang gaduh dan elitis,” tambahnya.

Dia mengaku, pemekaran wilayah tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, serta regulasi lain yang menuntut keterlibatan aktif masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, dan persetujuan pemerintah pusat.

“Tidak ada satu pun orang yang rela jika rumah dibangun di atas pekarangan pribadinya tanpa izin. Begitu juga pemekaran, tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pemilik wilayah. Ini pelanggaran etika, hukum, dan adat,” tegas Asis.

Dia menjelaskan, Sofifi merupakan kelurahan dalam wilayah administratif Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, yang secara adat merupakan bagian sah dari Kesultanan Tidore, yang memiliki sejarah panjang dan diakui secara adat hingga saat ini. Oleh karena itu, peran Kesultanan juga harus dihargai oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kesultanan Tidore adalah pemilik sah wilayah ini secara adat. Kota Tidore adalah wilayah yang bertuan. Maka bicara pemekaran Sofifi tak bisa lepas dari Kota Tidore dan Kesultanan Tidore. Siapa pun yang mengabaikan ini berarti telah melecehkan sejarah dan adat negeri ini,” pungkas dia.

Lanjutnya, sebagai bentuk solusi yang elegan dan beretika, masyarakat Kecamatan Oba justru mengusulkan agar Kota Tidore Kepulauan diperjuangkan menjadi Daerah Otonomi Khusus (DOK).

“Lebih baik kita dorong Kota Tidore menjadi Otonomi Khusus sebagai bentuk penghormatan atas sejarahnya. Nomenklatur yang tepat adalah ‘Ibu Kota Sofifi, Kota Tidore Kepulauan’, bukan menjadikannya daerah baru yang mengabaikan hak masyarakat Oba. Itu lebih bermartabat daripada memperjuangkan pemekaran penuh muatan politis,” cetusnya.

 (Rayyan)


Reporter: Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT