Home / Kabar Kota Tidore

Kepala Inspektorat Pastikan Temuan BPK Malut Tidak Ada Kaitan Dengan Sekda Tidore

08 September 2025
Kantor Wali Kota Tidore

TIDORE, OT- Wacana dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo terkait temuan BPK Tahun 2023 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Tidore, rupanya hanya sebatas kabar burung.

Inspektur Inspektorat, Arif Radjabessy, memastikan bahwa sejumlah temuan tersebut dalam realisasinya tidak ada kaitan dengan Sekda Kota Tidore Kepulauan.

"Kalau untuk keterlibatan langsung tidak ada. Tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua TAPD sehingga ini dikait- kaitkan seolah- olah beliau terlibat," ungkapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Tidore, Senin, (8/9/25).

Sejumlah temuan BPK yang dikabarkan menyeret orang nomor 3 di Kota Tidore Kepulauan itu diantaranya Temuan BPK terkait Honorarium rohaniawan yang melekat di Bagian Bina Kesra senilai Rp4,8 Milyar.

Pengelolaan retribusi daerah yang melekat pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Tidore senilai Rp46,4 Juta, ditambah kekurangan volume pekerjaan bangunan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang belum disetor oleh pihak ketiga senilai Rp183 Juta.

"Temuan BPK di tiga OPD ini sejak Tahun 2023, senilai Rp218 Juta, namun telah kami tindaklanjuti, sehingga pihak rekanan sudah menyetor sebesar Rp34,8 Juta," ujar Arif.

Untuk sisa pembayaran kekurangan volume sebesar Rp183 Juta, kata Arif, dari ke tiga Dinas tersebut, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tidore, sudah membuat Surat Keterengan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) yang dibebankan kepada pihak ke tiga untuk ditindaklanjuti.

"SKTJM ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk sewaktu-waktu melakukan penagihan ke pihak tiga. Jadi kalau soal realisasi, itu tidak ada keterlibatan Sekda sama sekali," pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah Kota Tidore, Sahnawi Ahmad, menurutnya, rumor yang berkembang soal Sekda Tidore melakukan korupsi dana honorarium rohaniawan senilai Rp4,8 Miliar sesungguhnya tidak benar.

Pasalnya, dana tersebut telah diperuntuhkan untuk Insentif pemuka agama di Kota Tidore kepulauan yang terdiri dari Imam, Sara, Pendeta dan Pelayaan Jemaat. Anggaran itu telah direalisasikan setiap tiga bulan sekali dan selalu tepat waktu.

"Temuan di BPK ini hanya soal penamaan yang diinput ke SIPD, menurut BPK tidak boleh pake nama Rohaniawan, melainkan diganti dengan nama diserahkan ke Masyarakat. Persoalan ini sudah kami lakukan sanggahan ke BPK, dan dari BPK sendiri mengakui bahwa sudah tidak lagi ada masalah," tuturnya.

Sahnawi mengatakan, jika dana tersebut di korupsi oleh Sekda Kota Tidore, maka tidak mungkin di Tahun 2023, Bagian Bina Kesra bisa melakukan pembayaran insentif kepada Imam, Sara, Pendeta, Pelayaan Jemaat, dan Guru Ngaji TPQ di Kota Tidore Kepulauan yang berjumlah sebanyak 1.267 orang.

"Kami punya semua bukti penyerahan yang disaksikan oleh Kelurahan/Desa, bahkan ada bukti berita terkait penyerahan insentif di Tahun 2023, jadi bagi kami, ini fitnah yang paling kejam dituduhkan ke kami dan pak Sekda," kesalnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Disperindagkop Kota Tidore, Selvia M. Nur, ia mengaku, temuan BPK Tahun 2023 yang ada di Disperindagkop senilai Rp46,4 Juta, itu murni dilakukan oleh oknum petugas pelayanan retribusi di belakang Pasar Gosala tepatnya di Los A1 dan A2.

Petugas tersebut berinsial R yang merupakan pegawai honor di Disperindagkop Tidore, atas kejadian itu yang bersangkutan sudah sempat disidangkan melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). hasil dari sidang tersebut, meminta agar yang bersangkutan dapat melakukan ganti rugi.

"Soal ganti rugi ini yang bersangkutan setor langsung ke rekening daerah, kemudian bukti penyetorannya di serahkan ke kami, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum pernah melakukan ganti rugi," jelasnya.

Selvia menambahkan, uang retribusi yang menjadi temuan BPK senilai Rp46,4 Juta itu, dipakai sendiri oleh yang bersangkutan, tidak ada arahan dari pihak manapun. "Terlalu receh jika persoalan ini dikaitkan dengan Pak Sekda," tandasnya.

 (Rayyan)


Reporter: Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT