TIDORE, OT - DPRD Kota Tidore Kepulauan mengadakan Rapat Paripurna Ke-7 masa Persidangan I Tahun 2022 tentang Penyampaian Pandangan Umur Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang diselengarakan di Ruang Rapat Cirliyati Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (13/9/2022).
Rapat Paripurna Ke-7 masa Persidangan I merupakan padangan Fraksi- Fraksi dari Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2022 yang telah diajukan oleh Wali Kota Tidore Ali Ibrahim pada sidang Paripurna Ke-6.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati yang dihadiri oleh 23 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekretaris Daerah Kota Tidore, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah Se-Kota Tidore Kepulauan serta Insan Pers.
Dalam kesempatan tersebut ada lima pandangan umum fraksi DPRD Kota Tidore di antaranya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasdem,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Demokrat Sejahtera.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandanganya yang disampaikan oleh juru bicara Abdurahahman Arsyad menyampaikan, perkembangan Anggaran Tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya, hal ini karena dipengaruhi dinamika faktor Eksternal yang berpotensi mempengaruhi asumsi umum APBD Tahun Anggaran 2022, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga harus beradaptasi dengan lingkungan ekonomi, sosial, dan politik.
Oleh karena itu Fraksi PDI-P berpandangan bahwa Perubahan APBD dilakukan sebagai upaya untuk menjaga capaian target yang telah ditetapkan, mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan dan menyesuaikan dengan Amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan oleh Adelan Hamir mencermati pidato Wali Kota Tidore Kepulauan tentang pengantar nota keuangan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dapat dipahami bersama perubahan APBD tahun 2022 ini dilakukan atas dasar pertimbangan sebagaI yaitu terjadinya penurunan target pendapatan daerah pada pendapatan transfer yang bersumber dari dana perimbangan dan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Untuk itu Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Tidore pada kesempatan ini akan memberikan masukan terkait beberapa hal yaitu sesuai dengan perubahan anggaran ini diharapkan sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan terkait penanganan dampak inflasi maka diharapkan Dana Bantuan Sosial tepat pada sasarannya, meminta agar Dana Tangggap Darurat (DTT) dan dana siap pakai untuk kebencanaan harus dirancang sedikit maksimal, dan dengan adanya perubahan anggaran ini walaupun sedikit, minimal ada manfaatnya untuk pemerintah dan masyarakat.
Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan Elvri Conoras berpandangan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini terjadi karena perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan adanya SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 178 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD, berpedoman pada Perubahan RKPD, Perubahan KUA, dan Perubahan PPAS.
Juru bicara Partai Nasdem Malik Muhammad juga menambahkan, target Pendapatan Daerah, sebelum perubahan dan sesudah perubahan terjadi Stagnan dan Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 0.31 persen atau Rp.2,599,596,833,- dikarenakan penyesuai kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu, Fraksi Nasdem menekankan, agar Pemerintah Daerah lebih serius menggali potensi dari sumber-sumber Pendapatan lainnya yang sah.
Maka dari itu setelah mendengar penyampain dari Wali Kota, maka Fraksi Partai Nasdem Menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan, untuk dibahas lebih lanjut.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Riri Aisyah Do. Taher menyampaikan sesuai penjelasan dalam pidato jawaban Wali Kota Tidore Kepulauan terhadap Nota Keuangan dan Perubahan APBD 2022, mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam penyusunan R-APBD 2022 maka regulasi tersebut memaksa memaksa pemerintah daerah dan DPRD harus memutar otak untuk membuka 2 persen dari sisa transfer DBH & DAU Triwulan Ke-4 untuk kepentingan Bantuan Sosial.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga berharap, adanya kolaborasi baik dari Tim Anggaran DPRD & Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar tetap Konsisten terhadap konsep yang terdapat dalm perubahan KUA PPAS Tahun 2022.
Sementara, pandangan Fraksi Demokrat Sejahtera yang disampaikan oleh Fahrizal Amirudin Do. Muhammad mengatakan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas atau disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Adapun dalam penyusunan perubahan APBD 2022 tetaplah berdasarkan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 yang telah disepakati bersama dengan DPRD dimana prioritas belanja daerah harus tetap berorientasi pada pencapaian target kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Untuk itu Fraksi Demokrat Sejahtera sampaikan terima kasih kepada Wali Kota yang telah menyampaikan pengantar nota keuangan perubahan APBD 2022 dan selanjutnya kami menyetujui untuk segera dibahas lebih lanjut.
Dengan Demikian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Penyampaian Pandangan Umur Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
(Ryn)