TIDORE, OT- Setelah Perda Ini disetujui dan menjadi sebuah peraturan Daerah, maka Jangan dijadikan sebagai sebuah peraturan daerah cuman hanya memenuhi persyaratan-persyaratan belaka akan tetapi ini dapat diimplementasikan betul agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat menyampaikan Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026).
Mengawali pidato Wali Kota Tidore Muhammad Sinen menegaskan, penyusunan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen nyata dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sekaligus sebagai instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
“Saya harap setelah perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, saya minta kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan perda ini, tentunya dengan harapan dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi yang luas dalam tingkat dan tahapan pembicaraan ranperda yang diajukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Kota Tidore,” kata Muhammad Sinen.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sependapat bahwa Raperda ini harus berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas, karena Asas dan tujuan tersebut telah menjadi roh utama dalam perumusan norma pasal Raperda dan akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan.
“Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Oleh karena itu, pengaturan dalam Raperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif,” kata dia.
Muhammad Sinen juga menambahkan, bahwa aksesibilitas dan pelayanan public sebagai penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas merupakan kewajiban Pemerintah sehingga komitmen ini akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah ini, bagi Pemerintah Daerah merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya, dengan harapan Perda ini ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di Daerah ini,” harap Muhammad Sinen.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama dan diikuti oleh 22 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers.
(Rayyan)









