Home / Kabar Kota Tidore

Ini Besaran Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah di Kota Tidore Kepulauan

26 Februari 2026
Ilustrasi Pemberian Zakat

TIDORE, OT- Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Lukmanuddin Abd. Rahman, saat dikonfirmasi wartawan. 

Lukmanuddin mengatakan penetapan besaran Zakat fitrah ini dilakukan sejak H-2 memasuki bulan suci Ramadhan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2026,dalam rapat pemutusan itu melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah maupun ormas Islam.

Menurutnya, berdasarkan SK Nomor 26 Tahun 2026, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. 

"Dengan harga beras acuan Rp18.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah apabila dikonfirmasikan dalam bentuk uang maka nilainya sebesar Rp45.000 per orang," kata Lukmanuddin.

Meski demikian, masyarakat dianjurkan menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari- hari.

Sementara, untuk nisab zakat maal ditetapkan setara 85 gram emas. Dengan harga emas Rp2.501.000 per gram, maka total nisab mencapai Rp212.585.000.

Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.

Untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak dapat menggantinya di hari lain sesuai aturan agama.

Lukmanuddin juga menghimbau agar zakat baiknya dikeluarkan tepat waktu akar penyalurannya dapat dimanfaatkan oleh para penerima.

 (Rayyan)


Reporter: Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT