HALTIM,OT- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) meminta Gubernur Maluku Utara (Malut) KH Abdul Gani Kasuba agar memahami regulasi pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda).
Ketua KNPI Haltim, Ifdal Rajak mengatakan, KNPI dan masyarakat Haltim mengikuti secara seksama proses dan tahapan.
"Kami ikuti betul dari surat usulan Bupati Nomor:800/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang pengusulan penjabat sekretaris daerah Haltim," kata Ifdal, Jumat 23/10/2020).
Lanjut dia, kemudian Gubernur Malut mengeluatkan persetujuan Nomor: 821.2/JPTP/164/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Haltim.
"Atas surat persetujuan itu, Bupati Ir Muh Din kemudian menerbitkan dan menandatangani SK Bupati Haltim Nomor:188.45/821/53/2020 tangga 4 September 2020. Sehingga urusan Pj Sekda normal seduai ketentuan sehingga Pj Bupati tugasnya melantik Pj Sekda," ujarnya.
Sehingga bagi Ifdal, mekanisme pengangkatan Penjabat Sekda yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda sudah sesuai.
"Pasal 8 diatur secara jelas prosedur dan wewenang Bupati/Walikota untuk mengusulkan penjabat Sekda dan pada ayat 6 pula duatur wewenang Bupati untuk menetapkan pengangkatan sekaligus melantik Pj Sekda," katanya.
Menurut dia, KNPI Haltim menilai pernyataan Gubernur syarat dengan intervensi dan tendensi politik kelompok tertentu, sehingga Gubernur cenderung mengabaikan aspek normatif.
"Atas dasar ini KNPI Haltim mendesak kepada Gubernur Malut agar perintahkan Pj Bupati untuk melantik Plt Sekda yang sudah di tetapkan oleh Bupati Ir Muh Din karena SK itu berdifat final dan mengikat," tandas Ifdal.(dx)