TERNATE, OT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate mendukung penuh Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan mengimplementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program JKN-KIS.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan menyebutkan Inpres tersebut mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. Salah satu lembaga yang diberikan amanah adalah Kementerian ATR/BPN.
"Sesuai instruksi dari pusat dan surat edaran dari Menteri ATR/BPN, di Kantor Pertanahan Kota Ternate per 1 Maret 2022 untuk pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena adanya jual beli diwajibkan menunjukan identitas kepesertaan JKN dengan status aktif," terang Rio.
Rio juga mengatakan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dijalankan agar dapat tercipta gotong royong dalam melindungi dan memberikan layanan kesehatan efektif dan efisien bagi seluruh rakyat Indonesia. Harapan besarnya terpaku pada implementasi yang saat ini pihaknya jalankan, agar lembaga dan kementerian lainnya juga turut serta menyukseskan Program JKN-KIS dengan menjalankan amanah sesuai dengan yang tertuang di Inpres.
"Ini bentuk ikhtiar kami dalam rangka mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS yang merupakan program sangat penting untuk perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Rio.
Selain itu dengan kolaborasi dan integrasi sistem yang sedang dikembangkan, Rio berharap dapat memudahkan proses layanan kepada masyarakat. Saat ini pihaknya sudah cukup terbantu dengan sistem pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui media Chika, Mobile JKN dan portal informasi kepesertaan.
Saat ini juga sudah terpasang banner informasi dan brosur serta leaflet untuk mempermudah pemberian informasi kepada masyarakat terhadap penerapan ketentuan baru ini.
"Kami tentunya akan terus mengedukasi dan turut mensosialisasikan ketentuan baru ini kepada masyarakat agar kendala di lapangan dapat diminimalisir," ucap Rio.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono menyampaikan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Kantor BPN Kota Ternate untuk mengawal implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Pada masa awal implementasi, akan dilakukan pendampingan proses pelayanan di Kantor BPN Kota Ternate oleh petugas BPJS Kesehatan. Direncanakan akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kantor BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
"Petugas akan hadir untuk mempermudah petugas BPN jika ada kendala. Untuk selanjutnya apabila sudah berjalan namun ada kendala bisa dilakukan koordinasi lewat grup di Whatsapp," ungkap Rinaldi saat melakukan kunjungan di Kantor BPN Kota Ternate, Selasa (01/03).(ded)