TERNATE, OT - Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara (Polda Malut) berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS. Dukungan tersebut merupakan implementasi amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Maluku Utara, Risyapudin Nursin saat menerima kunjungan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirwasrikhal) BPJS Kesehatan beserta jajarannya (19/04).
Risyapudin menjelaskan, salah bentuk dukungan dalam keberlangsungan Program JKN-KIS adalah dengan melakukan penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang belum patuh di wilayah Maluku Utara. Hal ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada kondisi terciptanya win-win solution. Pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh dalam pembayaran iuran, akan dilakukan pemanggilan dan dimediasi untuk penyelesaian kewajibannya.
“Kerjasama ini sudah berjalan baik selama ini. Ada beberapa badan usaha tidak patuh yang kita panggil untuk memberikan klarifikasi dan selanjutnya kami lakukan mediasi bersama BPJS Kesehatan,” terang Risyapudin.
Risyapudin berpendapat, pendekatan restorative justice akan lebih efektif dibandingkan dengan melakukan penegakan hukum biasa. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh badan usaha menimbulkan kerugian bagi negara, sehingga pemulihannya dilakukan melalui pembayaran kewajiban oleh badan usaha. Namun, jika badan usaha tetap tidak menjalankan kewajibannya setelah mediasi, maka tentuanya akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan.
“Kedepannya kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk terus melakukan upaya dan langkah-langkah strategis untuk menjalankan kerjasama ini,” ungkap Risyapudin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisan Daerah Maluku Utara atas dukungannya terhadap penyelenggaraan Program JKN-KIS. Sesuai arahan Presiden RI, semua pihak diharapkan dapat turut menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, salah satunya melalui pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran. Keberlangsungan Program JKN-KIS bukan hanya menjadi tugas BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan kesehatan, tetapi juga merupakan tugas bersama seluruh stakeholder.
“Kerjasama ini kami harapkan tetap terus terjalin sehingga dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha secara signifikan,” ungkap Mundiharno saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Malut.(ded)