MOROTAI, OT - Jamkesnews – Kejaksaan Negeri Pulau Morotai mendukung penuh upaya optimalisasi Program JKN-KIS pada Badan Usaha. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Pulau Morotai.
Sobeng mengatakan, upaya penegakkan kepatuhan badan usaha dilakukan bersama dengan seluruh stakeholder terkait seperti DPMPTSP Kabupaten Pulau Morotai, Disnaker Kabupaten Pulau Morotai dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, langkah awal yang mesti dilakukan adalah menerbitkan regulasi pendukung seperti peraturan bupati tentang pelayanan perizinan dalam program JKN-KIS serta pengenaan sanksi bagi badan usaha yang belum patuh dalam Program JKN. Regulasi teknis tersebut menjadi dasar hukum bagi penegakkan kepatuhan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
“Tentunya tujuan penerbitan regulasi ini untuk peningkatan kepatuhan dan pengawasan pekerja dan pemberi kerja demi memastikan jaminan Kesehatan bagi para pekerja,” ujar Sobeng.
Sobeng mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), saat Pemda gencar mensosialisasikan investasi kepada investor, maka lapangan kerja pun akan terbuka lebar. Namun harus dipastikan pula hak-hak pekerja yang juga merupakan kewajiban pemberi kerja untuk dilaksanakan sesuai ketentuan. Seperti hak jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya. Selain kewajiban pendaftaran tersebut, pemberi kerja juga wajib memungut dan membayarkan iuran pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
“Praktis saat banyak investor datang, lapangan kerja banyak. Tapi Pemda tidak boleh abai terhadap hak-hak pekerja. Jadi harus seimbang,” pesan Sobeng.
Sobeng menambahkan, di wilayah Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat 5 badan usaha yang menunggak iurannya. Pihaknya juga menyatakan siap untuk memanggil badan usaha tersebut untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut baru dapat dilakukan setelah BPJS Kesehatan menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Pulau Morotai.
“Untuk pemanggilan kita tunggu proses dari BPJS Kesehatan. Jika sudah ada SKK, kita bisa langsung action panggil pimpinan badan usahanya,” ucap Sobeng.
Pada saat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono menyambut baik dukungan serta mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai selama ini. BPJS Kesehatan juga akan segera melakukan proses pemeriksaan terhadap 5 badan usaha yang menunggak melalui petugas pemeriksa. Rinaldi berharap prosesnya tidak perlu sampai SKK ke Kejaksaan dan badan usaha segera membayarkan iurannya.
“Dukungan dari seluruh pihak sangat dibutuhkan, agar Program JKN-KIS ini dapat berjalan dengan baik,” jelas Rinaldi.
(ded)