Home / Info Pasar

Pedagang yang Menempati Pasar Fidi Jaya Harus Miliki SIUP

20 Desember 2021
Achmad Rakib (foto_ono)

HALTENG, OT- Warga Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), khususnya pedagang yang ingin menempati pasar Fidi Jaya Kecamatan Weda, harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kepala Dinas Perindagkop Halteng Achmad Rakib mengatakan, pasar Fidi Jaya rencananya akan diresmikan pada tanggal 29 Desember thun 2021 mendatang. Untuk itu, bagi pedagang yang ingin menempatkan ruangan di pasar tersebut harus mempunyai SIUP. 

"Persyaratan untuk tempati ruangan ini harus ada SIUP, besarnya Omset per bulan serta dilihat juga dari kesungguhan dalam berdagang," ujar Kadis saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor Bupati, Senin (20/12/2021).

Kata dia, saat ini yang sudah mendaftar setelah diverifikasi berkasnya, kurang lebih ada 60 orang, namun karena rungan yang tersedia hanya 58, sehingga besok akan dilakukan pengundian siapa yang memenuhi syarat. 

"Ruangan lantai II itu khusus untuk penjualan pakaian dan bahan elektronik seperti handphone, sementara untuk ruangan lantai I khusus untuk pedagang sembako, dan bahan elektronik lainnya seperti kulkas, mesin cuci, TV, kipas angin dan yang lainnya," jelas mantan kadis Pendidikan ini. 

Ditanya soal biaya sewa ruangan, kata dia, sesuai dengan peraturan Bupati (Perbub) yang sementara digodok, per ruangan itu dibawah Rp 20 Juta per tahun dan di atas Rp18 juta pe tahun. 

"Jadi pedagang yang sementara berjualan di depan pasar dan sekitarnya, mereka yang akan di tempatkan di sini," tambahnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT