Home / Berita / Hukrim

Wabub Halut Jadi Calon Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

13 April 2020
Kombes (Pol) Dwi Hindarwana

TERNATE, OT - Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muchlis Tapi-Tapi ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan.

Hal ini berdasarkan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (13/4/2020).

Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana mengatakan, pihaknya telah melayangkan SPDP kasus dugaan penipuan dengan terlapor Wakil Bupati Halut, Muhlis ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan kasus penipuan terhadap Rizal Kibas.

“Iya kami sudah layangkan SPDP ke Jaksa tadi,” kata Dwi kepada wartawan termasuk indortimur.com.

Menurut Dwi, dengan diterbitkannya SPDP tersebut maka kasus yang dilaporkan oleh Rizal Kibas itu kini berstatus penyidikan.

“Jadi Wakil Bupati ini sebagai calon tersangka,”akunya.

Untuk itu penyidik Ditreskrimum Polda Malut dalam waktu dekat bakal diagendakan untuk dilakukan pemanggilan terhadap Muhlis guna dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, kata Dwi, belum diketahui secara pasti besaran uang dari korban Rizal Kibas. Sebab, untuk pelapor maupun terlapor memiliki bukti besaran yang berbeda-beda.

“Menurut pelapor nilainya miliaran rupiah, tapi dari terlapor nilainya tidak sampai segitu,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT