Home / Berita / Hukrim

Usut Korupsi Bansos di Halbar, Kejari Didesak Periksa Ring Satu Bupati

Sebanyak 75 Orang Saksi Sudah Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos
15 September 2026
Pose Zulkifli Dade Praktisi Hukum yang Sudah Di Editu dengan Latar Kantor Kejari Halbar (foto:list)

HALBAR, OT - Penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terus menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar didesak untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan independen, tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat, termasuk lingkar terdekat (ring satu) Bupati Halmahera Barat.

Praktisi Hukum Zulkifli Dade menegaskan, penegakan hukum dalam kasus penyimpangan anggaran bansos harus berdiri tegak di atas alat bukti dan bebas dari intervensi relasi kuasa.

 

"Jika ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan atau disinyalir orang terdekat ring satu atau Bupati, maka mereka harus diperiksa secara transparan. Kejaksaan harus membuktikan independensinya dengan tidak tunduk pada tekanan relasi kuasa," tegas Zulkifli.

Dia menambahkan, dana bansos merupakan sektor yang sangat rawan dipolitisasi. Oleh karena itu, penyidik diimbau untuk menelusuri aliran dana secara vertikal maupun horizontal guna mengungkap porsi keterlibatan tiap-tiap pihak.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menuntut kemandirian lembaga penegak hukum dari pengaruh kekuasaan mana pun.

 

Di sisi lain, proses hukum perkara ini telah memasuki babak krusial. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, M. Ikhsan, mengungkapkan bahwa indikasi kerugian negara dan pola penyimpangan dalam kasus ini mengarah pada keterlibatan lebih dari satu orang.

 

"Yang pasti tersangka kasus korupsi itu lebih dari satu," kata M. Ikhsan.

Total Anggaran yang sementara diusut sebesar Rp3 Miliar (terdiri dari TA 2023 sebesar Rp1,5 M dan TA 2024 sebesar Rp1,5 M).

Penyidik juga telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dengam memeriksa sekitar saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Penyidik juga berencana memeriksa kurang lebih 40 kepala desa terkait mekanisme penyaluran bansos serta menyiapkan saksi ahli dari pihak BPK Perwakilan Malut, Kementerian Sosial (Kemensos), dan ahli pidana.

 

Penyidik menargetkan dugaan perkara ini dapat dirampungkan antara bulan November hingga akhir tahun 2026.

Terkait desakan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Barat maupun lingkaran terdekatnya, M. Ikhsan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus memperkuat pembuktian awal serta merangkai dokumen hasil sitaan dari Dinsos Halbar.

Pihak Kejari menyampaikan belum menyusun rencana pemeriksaan terhadap Bupati secara langsung dalam waktu dekat, mengingat terdapat prosedur administratif perizinan yang wajib dipenuhi.

"Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti atau puzzle-puzzle dulu, karena kalau pemeriksaan terhadap Bupati itu kami harus menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga," jelas Ikhsan.

 

Penyidik meyakini penanganan perkara anggaran bansos bernilai miliaran rupiah ini dapat dituntaskan dan dirampungkan paling lambat pada akhir tahun 2026.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT