TERNATE, OT– Gedung Adhyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali "kedatangan" tamu penting Rabu (4/3/2026). Giliran Zulkifli H. Umar, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, yang harus berhadapan dengan penyidik terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Pantauan di lokasi, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar dari lobi kantor Kejati Malut dengan langkah terburu-buru menuju pintu gerbang utama. Mantan Ketua Komisi III DPRD Malut tersebut tampil mencolok dengan kemeja merah muda bercorak yang dipadukan dengan celana kain hitam.
Kedatangan Zulkifli ini bukan tanpa sebab. Ia diperiksa sebagai saksi dalam sengkarut dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Malut kurun waktu 2019–2024. Nilai anggaran yang dibidik jaksa pun cukup fantastis, yakni sebesar Rp 139.277.205.930 yang bersumber dari APBD selama lima tahun anggaran.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. "Benar, hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Malut atas nama Zulkifli H. Umar," ungkap Matheos singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini dipastikan tidak akan berhenti di Zulkifli saja. Pasalnya, jaksa telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam pengelolaan dana ratusan miliar tersebut.
"Perkara tunjangan DPRD ini masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut," tegas Matheos.
Skandal ini memang tengah menjadi sorotan tajam publik Maluku Utara. Mengingat, dana sebesar Rp 139 miliar yang seharusnya digunakan sesuai aturan, diduga kuat "menguap" melalui proses pengelolaan dan pencairan yang menyimpang.
Sebelum Zulkifli, tim penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah nama beken. Di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Malut periode 2019–2024, Kuntu Daud. Bahkan, Muhaimin Syarif mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana kasus OTT KPK juga tak luput dari bidikan jaksa dalam kasus ini.
Dari jajaran birokrasi (ASN), korps baju cokelat tersebut telah memeriksa Samsuddin A. Kadir (Sekda Provinsi Malut selaku Ketua TAPD). Abubakar Abdullah (Mantan Sekretaris DPRD/KPA). Isman Abbas (Plt Sekretaris DPRD). Zulkifli Bian (Mantan Kabag Umum). Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD).
Dengan dinaikkannya status ke penyidikan, publik kini menanti siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum atas dugaan raibnya uang rakyat dalam pos tunjangan wakil rakyat tersebut.
(ier)









