Home / Berita / Hukrim

Ungkap Kasus Penggunaan Pinjaman Pemda Halbar Kejati Malut Minta BPK Lakukan Audit

06 Juni 2024
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga

TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan proses audit kerugian keuangan negara terhadap dugaan kasus pengunaan pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Kabarnya, pinjaman senilai Rp159,5 miliar pada tahun 2017 tersebut berasal dari Bank Maluku-Maluku Utara.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada indotimur.com mengatakan, pihaknya sementara telah melakukan koordinasi dengan BPK. 

"Artinya langkah itu untuk proses apakah ada hal lain yang nantinya diminta oleh rekan-rekan BPK yang menurut kita ini adalah suatu perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Richard. Kamis (6/6/2024).

Richard mengaku, pemeriksaan BPK penting dilakukan untuk mengetahui potensi kerugian negara. Selain itu, untuk membuat status dugaan perkara ini menjadi terang, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Kalau saksi sudah banyak termasuk Sekda Halbar, kalau tidak salah sudah 2 kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi," tandas Richard seraya menyebut jika masih diperlukan untuk menambah bukti para saksi akan dipanggil lagi.

Sekedar informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT