Home / Berita / Hukrim

Tunggu Skep, Oknum Brimob Polda Malut Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

06 Juni 2024
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko

TERNATE, OT- Surat Keputusan (Skep) putusan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu AFB alias Arwin yang merupakan oknum Brimob segera dikeluarkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku Utara.

"Semua kegiatan hukum sudah selesai di Propam Polda. Saat ini tinggal menunggu Biro SDM mengeluarkan Akep PTDH," ungkap Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko.

BERITA TERKAIT; Kapolda Malut Diminta Tindak Lanjut Putusan PTDH Oknum Brimob

Wahyu menegaskan, Skep ini dalam waktu dekat sudah dikeluarkan. "Tidak lama lagi Skep sudah akan keluar," tandasnya.

Sementara Rovik Ray Ray selaku pelapor melalui Penasehat Hukum (PH), Wahyuningsih Madilis berharap Skep dipercepat karena putusan PTDH dan banding yang diajukan Briptu AFB sudah ditolak 4 bulan lalu.

"Kami hanya minta kepastiannya. Jika dijanjikan waktu dekat, maka harus sesegera mungkin. Supaya klien kami mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT