TERNATE, OT- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Midi Siswoko diminta tindak lanjut hasil putusan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum Brimob, Briptu AFB alias Arwin.
Permohonan tindak lanjut ini agar putusan sidang komisi kode etik Polri nomor: PUT/20/X/2023/KKEP tanggal 17 Oktober 2023 dapat ditindaklanjuti, yakni PTDH Briptu AFB, guna dilakukan rapat pertimbangan karir internal Polda Malut.
"Kalau sudah rapat pertimbangan, pelapor sudah tahu pasti tindakan Polda Malut. Tapi jika belum, berarti tidak ada kejelasan,"kata Rovika Ray Ray selaku pelapor melalui tim Penasihat Hukum (PH), Wahyuningsih Madilis dan Syafrin S. Aman kepada wartawan, Jum'at (17/5/2024).
Sambung dia, putusan PTDH terhadap Briptu AFB keluar sejak Oktober 2023. Setelah putusan itu keluar, Briptu AFB mengajukan banding. Akan tetapi, banding yang diajukan, ditolak dalam putusan banding tanggal 11 Januari 2024 lalu.
"Makanya sebagai PH, kami mendesak Polda Malut melalui bidang yang menangani perkara tersebut segera memproses tahapan selanjutnya, sesuai Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia. Kita (PH) dan pelapor berharap Kapolda cepat menindaklanjuti. Apalagi banding Briptu AFB ditolak," tandasnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono belum lama menyatakan, terkait sanksi PTDH oknum anggota bermasalah tersebut menunggu putusan sidang pertimbangan keadilan (PTK).
Dia menyebut, kemungkinan dalam waktu dekat sudah disidangkan. "Jadi harus tunggu PTK nya dulu kalau sudah ada putusannya baru dilaksanakan," tandasnya.
(ier)