HALTIM, OT - Kecelakaan maut yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga bermula dari kelalaian pengemudi truk milik perusahaan yang keluar sembarangan ke jalan raya tanpa memastikan jalur aman.
Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, tepat di perempatan depan lingkungan Perusahaan ADITTA, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Kendaraan yang diduga sebagai penyebab utama kecelakaan adalah truk jenis Howo 380 yang beroperasi di lingkungan perusahaan tersebut. Secara mencolok, truk itu tidak memiliki nomor polisi menandakan ketidakpatuhan administrasi dan pengawasan kendaraan di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk milik perusahaan itu bergerak keluar dari area tertutup menuju jalan raya utama tanpa memberi isyarat maupun memastikan jalan kosong. Pada saat yang sama, sepeda motor Kawasaki merah berplat DG 6379 X melintas dari arah Maba menuju Gotowasi. Tabrakan tak terelakkan terjadi tepat di pintu keluar perusahaan.
Pengendara motor berinisial J.M mengalami luka parah dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Tidak hanya itu, pengemudi truk berinisial A.H warga Subaim, Kecamatan Wasile, langsung meninggalkan lokasi pasca kejadian. Dia baru menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur setelah dijemput dan diantar oleh pihak keluarganya.
Satlantas Polres Halmahera Timur segera turun ke tempat kejadian, mengamankan kedua kendaraan termasuk truk perusahaan tersebut serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi.
Penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses hukum berjalan menyeluruh, tidak hanya terhadap pengemudi, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pengelolaan kendaraan di lingkungan perusahaan terkait.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, menegaskan pengelola perusahaan wajib memastikan seluruh kendaraan operasionalnya layak jalan, tertib administrasi, serta pengemudi disiplin aturan lalu lintas.
"Kendaraan yang keluar dari area perusahaan ke jalan umum wajib berhenti sejenak, memastikan aman, baru masuk. Perusahaan juga wajib memastikan kendaraannya berplat resmi dan laik jalan. Kelalaian pengawasan berujung pada hilangnya nyawa orang lain," tegas Kapolres, seraya mengimbau seluruh pengelola usaha dan perusahaan di wilayah Haltim untuk melakukan evaluasi ketat terhadap armada dan pengemudi masing-masing demi mencegah kejadian serupa terulang.
(ier)














