Tiga Saksi Berhalangan Hadir Dalam Sidang Pembunuhan Bidan Afifah
08 Agustus 2017
TIDORE, OT- Persidangan ke empat, Selasa (8/8/17) hari ini, dengan agenda mendengar keterangan Saksi tambahan dan Saksi Ahli dalam kasus pembunuhan terhadap Bidan Afifah Arahman yang dilakukan oleh Terdakwa Mursad Hi di pengadilan negeri (PN) Soasio Tidore.
Dari amatan Indotimur.com di PN Soasio, persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi lain atas nama Saksi Lukman Hi Jafar yang merupakan ayah Terdakwa Mursad dan Saksi Nurjila Hi Jafar yang merupakan Adik kandung Terdakwa serta Saksi Ahli Forensik dari Polda Sulawesi Tenggara dr. Maulidin tidak bisa hadir dengan alasan karena jarak tinggal yang jauh.
Hakim Ketua Wilson Shriver yang memimpin persidangan kemudian mempersilahkan Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan yang terdiri dari Kasi Intel Safri Abdul Muin, Kasi Pidum M Matulessy dan Kasi Datun untuk membacakan keterangan saksi lain dan Saksi Ahli berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan saat memberikan keterangan menyampaikan, berdasarkan pasal 162 KUHAP bahwa Jaksa bisa membacakan keterangan saksi yang tidak hadir pada persidangan berdasarkan keterangan di BAP, jadi keterangan Ayah Terdakwa Lukman Hi Jafar dan Adik Kandung Terdakwa Nurjila Hi Jafar serta Saksi Ahli Forensik dr. Maulidin dibacakan Penuntut Umum.
Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Hartono, SH, MH menilai ada kejanggalan dalam persidangan hari ini karena, jika saksi dihadirka di persidangan akan ditemukan fakta baru saat saksi memberikan keterangan secara langsung.
Persidangan berlangsung kurang lebih 30 menit lamanya yang di mulai dari pukul 10.30 Wit sampai 11.00 Wit. kemudian persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2017 dengan agenda menghadirkan Saksi dari pihak terdakwa. ((red)