Home / Berita / Hukrim

Tersangka Pembunuhan WNA Akhirnya Diringkus Tim Resmob Polres Halteng

28 Juni 2022
Tersangka saat diamankan tim Resmob Polres Halteng

HALTENG,OT- tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan oleh  tersangka IS terhadap korban Warga Negara Asing (WNA) atas nama Wang Zhenye pada Sabtu (16/4/2022) lalu di area industri Smelter D Gudang 13 PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), akhirnya dirungkus oleh tim Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah (Halteng).

Setelah menjadi buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 bulan, tersangka akhirnya ditangkap ditempat persembunyian kompleks pertambangan batu bacan di Desa Doko pulau kasiruta Kecamatan Bacan Barat, kabupaten Halamahera Selatan (Halsel).

Kapolres Halteng AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui kasat Reskrim polres Halteng, Iptu Taufik Saimima mengatakan, setelah menyusuri daratan dan kepulauan kabupaten  Halsel, mulai dari kecamatan  Gane Barat, Gane Timur, Kecamatan Kayoa dan Kecamatan Obi Selatan, tersangka IS  akhirnya diringkus oleh tim gabungan resmob Cokaiba Polres Halteng dan tim opsnal Nireus yang dipimpinan langsung kasat Reskrim.

"Tim berhasil menangkap tersangka di pegunungan kompleks pertambangan batu Bacan di desa  Doko pulau Kasiruta, kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halsel,” ujar Iptu Taufik Saimima, Selasa (28/6/2022).

Kata dia, setelah penangkapan pelaku diamankan di sel Polres Halsel, dan sekitar pukul 00.25 Wit tiba di Polres Halteng

"Pencarian yang memakan waktu waktu hampir 2  bulan akhirnya membuahkan hasil, ini karena atas dorongan semangat kepada saya dan tim,"jelasnya.

Diketahui, pelaku diduga melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Mati atau Meninggal Dunia dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 tahun.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT