Home / Berita / Hukrim

Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

12 Agustus 2025
Kapolres Haltim AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah

TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur mengungkap pasal sangkaan terhadap Aditya Hanafi (27) yang telah membunuh rekan kerja di Badan Pusat Statistik (BPS) Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun).

Hanafi membunuh koleganya itu dengan cara menutupi hidung dan mulut korban dengan bantal menggunakan lutut pelaku.

Kabarnya, sebelum mengakhiri nyawa korban pelaku sempat melakukan aksi yang tidak bermoral. Selain melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban pelaku juga mengambil uang korban sebanyak Rp89 juta.

Kapolres Haltim AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah mengatakan, pasal yang dikenakan kepada pelaku mulai dari pasal 340, 339, hingga 338 subsider 351 ayat 3 KUHP.

"Berdasarkan pasal-pasal tersebut, hukuman yang menanti pelaku mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana mati," jelas AKBP Bobby.

Dia menegaskan, pihaknya akan memastikan setiap unsur terpenuhi untuk menuntut hukuman maksimal kepada pelaku.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres saat ditemui di Ternate, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, lanjut Bobby pihaknya telah melakukan serangkaian rekonstruksi dalam kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim tersebut.

"Jadi ada 33 adegan diperagakan tersangka, menggambarkan runtutan peristiwa yang mengakhiri nyawa korban. Setiap langkah pelaku dipandu penyidik, sementara petugas memastikan jalannya rekonstruksi sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT