TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi belanja makan dan minum rapat serta jamuan tamu Pemprov Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 untuk tersangka almarhum M.A. Yasin Ali.
Penghentian penyidikan khusus bagi salah satu dari dua tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, di Ternate pada Jum'at, (9/10/2026).
Matheos menjelaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selaku penyidik. Dasar hukum penghentian ini merujuk pada Pasal 24 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan penyidikan wajib dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.
"Dengan demikian, penyidikan terhadap almarhum M.A. Yasin Ali secara resmi telah dihentikan," ujar Matheos.
Keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar Nomor 0017-SKM-PHMA-8R-2026 tertanggal 14 Agustus 2026, serta Akta Kematian Nomor 8202-KM-1802/2026-0001 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dugaan penyelewengan anggaran ini berkutat pada kegiatan belanja makan dan minum untuk rapat serta penyambutan tamu pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara di lingkup unit Kepala Daerah TA 2022.
"Meski penyidikan untuk almarhum telah ditutup, Kejati Malut menegaskan proses hukum terhadap satu tersangka lainnya tetap berjalan dan telah memasuki tahap persidangan. Kejaksaan memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus sesuai fakta-fakta hukum yang bergulir di pengadilan," pungkasnya.
(ier)














