Home / Berita / Hukrim

Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Wawali Tikep Tolak Tanda Tangan BAP Pemeriksaan

29 Januari 2020
Kasat Reskrim Polres Tidore

TIDORE, OT- Aprima Tampubolon tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Muhammad Sinen melalui media sosial (Facebook) menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto, kepada sejumlah media. Kata Kasat, perkembangan kasus Aprima sudah ditindak lanjuti dan pada minggu kemarin dilakukan pemeriksaan di Mapolda Malut.

Kata dia, yang bersangkutan menolak menandatangani BAP sebagai tersangka dan menolak menandatangi berita acara penolakan, bukan hanya Aprima yang menolak menandatangi berita acara itu, namun penasehat Hukumnya juga menolak dan akan mengundurkan diri.

Namun menurut Dedy, penolakan Aprima dan Kuasa Hukumnya tidak menghentikan proses tahap selanjutnya, dan besok direncanakan akan dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tikep dengan berita acara penolakan di atas penolakan yang nantinya ditanda tangani penyidik.

Lanjutnya, alasan penolakan Aprima menandatangani berita acara karena merasa di kriminalisasi atas kasus yang menimpahnya, akan tetapi apa yang dikerjakan Reskrim sudah sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang ada.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT