Home / Berita / Hukrim

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Akan Lapor Kasi Pidsus Kejari Halteng ke Kejagung

25 Mei 2021
Suasana konferensi pers (foto_randi)

TERNATE, OT - Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan asrama pesantren di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2016, melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkan Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Jacob Hayer ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan.

"Mungkin Senin depan kita sudah masukkan laporan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI," kata tim hukum Eric S Paat, saat konferensi pers, Selasa (25/5/2021).

Kata Eric, laporan yang akan dimasukkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan itu atas penekanan dan janji kepada kliennya saat melakukan pemeriksaan atas kasus proyek pembuatan asrama pesantren, dan janji diperiksa sebagai saksi namun nyatanya ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut Eric, dalam pemeriksaan itu seusai BAP 13 Januari 2021, sudah jelas Kasi Pidsus Kejari Halteng memberikan janji kepada kliennya bahwa hanya menjadi saksi lalu kenapa jadi tersangka.

"Kita punya semua bukti atas janji yang disampaikan Kasi Pidsus ini tentang adanya dugaan penekanan dan janji," katanya.

Untuk itu Eric berjanji, pekan depan timnya akan tiba di Jakarta dan langsung membuat laporan ke Jamwas serta Komisi Kejaksaan sesuai bukti-bukti yang telah dikantongi.

"Yang jelas Senin depan kita sudah buat laporan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan, karena ini kami menilai sudah melanggar dalam pemeriksaan BAP ada janji serta tekanan. Maka jelas ini sudah melanggar hukum acara pidana pasal 117 maka berita acara tidak sah untuk menjadi kekuatan hukum," jelas Eric

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Jacob Hayer ketika dihubungi wartawan mengaku, untuk penetapan tersangka Setya Budi sudah sesuai prosedu, tapi jika mereka keberatan dan ingin laporkan silahkan saja.

"Silahkan mereka lapor ke Jamwas atau ke Komisi Kejaksaan, kita bekerja sudah sesuai prosedur," katanya saat dihubungi indotimur.com.

Kasi Pidsus mengaku, dirinya tetap siap menghadapi laporan mereka sampai dimana pun, karena penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur dan penyidik langsung menahan tersangka sehingga apa yang salah.

"Selahkan mereka lapor ke mana pun kami siap kami juga punya alat bukti dan kami bekerja sudah sesuai prosedur," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT