TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa KW alias Kian telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.505.000.000 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jum'at (3/5/2024) pukul 15.00 WIT.
Jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Kian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 10 Bulan pidana. denda sebesar Rp50.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 (Dua) Bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Lebih lanjut, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas JPU.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Kian. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024.
Sekedar informasi tambahan, sejak di era kepemimpinan Gubernur Malut Thaib Armaiyn hingga AGK, Kian termasuk kontraktor yang tak pernah sepi proyek.
Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), sebuah perusahaan di bidang pertambangan yang beroperasi di Galela Utara, Halmahera Utara itu terhitung sudah banyak menangani proyek infrastruktur milik Pemprov.
Sebelum akhirnya tersandung kasus suap bersama 6 tersangka lainnya, Kristian ternyata sebelumnya pernah terbelit kasus serupa.
Bahkan dia pernah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Malut tahun 2015 atas kasus dugaan korupsi hibah mesin genset dari PT Aneka Tambang (antam) senilai Rp 17,2 Miliar ke Pemprov Malut tahun 2010.
Kristian tidak sendiri, kasus yang mulai dilidik Polda Malut tahun 2013 itu juga turut menetapkan PPK di Dinas ESDM bernama Lukman sebagai tersangka.
Namun, upaya penyidik Polda Malut untuk menyeret Kristian dan Lukman ke meja hijau tidak kunjung berhasil. Kurangnya bukti sebagaimana yang diminta jaksa, membuat Polda akhirnya menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) atas kasus tersebut.
(ier)