Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dituntut 15 Tahun Penjara

07 Februari 2018
Terdakwa

TIDORE, OT- Terdakwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Dahlan Taroreh alias Lan dituntut 15 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Soasio, Rabu (7/2/2018),

Penuntut Umum Kejari Tikep Asniar saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Dahlan Taroreh terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana rumusan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 35 thn 2014 tentang Perubahan terhadap UU RI No 23 thn 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penuntut Umum selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 8 bulan kurungan serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ucap Asniar.

Kata dia, hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain, terdakwa berbelit-belit di persidangan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam bagi anak korban dan keluarganya.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT