Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Pencabulan Anak Tiri Divonis 12 Tahun Penjara

08 Oktober 2019
Terdakwa Jojo

TERNATE, OT – Majelis hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor/ Kelas 1B Ternate memvonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Abas Albugis alias Jojo (59), yang mencabuli anak tirinya NN (18) beberapa waktu lalu.

“Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Rahmat Selang, Selasa (8/10/2019).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subside enam bulan penjara. Berdasarkan putusan Hakim tersebut terdakwa Abas Albugis alias Jojo menerima dan tidak keberatan sehingga akan melanjutkan masa hukuman selama 12 tahun penjara. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta subside enam bulan penjara.

Turunya masa tahanan ini, karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya dan bersikap sopan selama proses persidangan serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga penasihat hukum meminta kepada menjelis hakim untuk memberikan keringanan kepada terdakwa dan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai proses Hukum yang berlaku.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT